Jakarta, Gatra.com – Di masa darurat pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan Pelaksanaan Penerimaan Peserta DIdik Baaru (PPDB) 2020 untuk bisa dilaksanakan secara Daring, meski tidak menutup kemungkinan pelaksanaan Luring atau manual pun diperbolehkan di beberapa wilayah.
Staf Ahli Bidang Regulasi Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang mengatakan, mekanisme PPDB sendiri telah diatur pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
#PPD tetap dilakukan, tetapi kita dorong agar dilakukan secara daring. Jika tidak bisa dilakukan secara daring, maka bisa secara kehadiran (luring). Tetapi protokol kesehatan harus dilakukan secara ketat, seperti pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, dan sebagainya,” kata Chatarina dalam telekonferensi Daring, di Jakarta, Kamis (28/5).
Dalam SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, disebutkan juga bahwa PPDB pada Jalur Prestasi dapat dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan rata-rata akumulasi nilai lima semester terakhir; nilai ujian kelulusan daring, dan atau nilai prestasi akademik atau non akademik.
Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad mengatakan Kemendikbud siap untuk memberikan bantuan teknis bagi daerah dan sekolah yang mengalami kesulitan, dan memerlukan batuan teknis dalam pelaksanaan PPDB.
Dikatakan, tercatat untuk PPDB tingkat SD, sebanyak 24 Dinas Pendidikan kabupaten/Kota telah mengeluarkan Juknis PPDB. Sedangkan untuk SMP, telah terdapat 37 Dinas Pendidikan yang telah mengeluarkan Juknis.
“Saat ini, berdasarkan hasil rapat koordinasi monitoring PPDB untuk tingkat SMA, sebanyak 19 provinsi akan melaksanakan pendaftaran PPDB secara daring dan luring, 14 provinsi lainnya akan melaksanakan PPDB secara daring. Sedangkan satu provinsi yaitu Provinsi Papua belum melaporkan,” jelas Hamid.
Sedangkan 14 provinsi yang akan melaksanakan PPDB secara daring antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, Kepulauan Riau.
Sedangkan 19 provinsi lainnya yang melaksanakan PPDB secara daring dan luring antara lain Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu, Maluku Utara, Banten, Gorontalo, Papua Barat, Sulawesi Barat dan Kalimantan Utara.