Jakarta, Gatra.com - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan aparat gabungan telah memutar-baliknan 6.364 kendaraan ketika hendak masuk ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) melalui 11 titik, karena tidak mengantongi Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan pengecekan yang dilakukan untuk menegakkan aturan SIKM sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 juga dilakukan di beberapa pintu masuk DKI Jakarta melalui moda transportasi umum baik pesawat, kereta api maupun bus berdasarkan data hingga Rabu (27/5) malam.
“Pengecekan kami tidak hanya di ruas jalan, tapi juga di Terminal Pulo Gebang, Stasiun Gambir dan Bandara (Soekarno-Hatta) di Cengkareng,” kata Syafrin di Graha BNPB Jakarta, Kamis (28/5).
Baca juga: Perketat Arus Balik ke Jakarta, Polri Bangun 116 Penyekatan
Syafrin menegaskan bahwa Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar masuk ke wilayah Jakarta. Hal itu dilakukan semata-mata untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru penyebab COVID-19 di DKI Jakarta.
“Kasus COVID-19 di Jakarta ini cenderung turun. Ini yang akan kita jaga dalam jangka dua minggu setelah perpanjangan PSBB tahap tiga ini. Kita harapkan ini bisa kita terus tekan,” jelas Syafrin.
Syafrin mengimbau kepada masyarakat yang sudah berada di kampung halaman agar tidak ke Jabodetabek untuk sementara waktu. Sebab, berada di kampung lebih baik daripada harus kembali ke wilayah Jabodetabek yang menjadi episentrum COVID-19.
“Bagi warga Jabodetabek yang sudah terlanjur di luar Jabodetabek, silakan Anda di sana dulu, bangun kampung, jangan mudik dulu, atau kalau ingin balik maka bawa SIKM,” pungkas Syafrin.