Semarang,Gatra.com - Hukuman push up menanti warga Kota Semarang yang kedapatan tidak mematuhi peraturan walikota yakni kewajiban menggunakan masker. Mereka yang nekat melanggar dikenakan sanksi push up sebanyak 15 kali.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menegaskan pemberian hukuman tersebut ia melakukan saat razia dan mendapati 100 warga Kota Semarang yang tidak mengenak masker dan berkerumun.
"Selama kami melakukan razia kami dapati ada 100 warga yang tidak mengenakan masker dan masih saja berkerumun. Mereka langsung kami beri hukuman yakni push up 15 kali," ujar Fajar saat dihubungi, Kamis (28/5).
Menurut Fajar, sanksi tersebut diberikan untuk memberikan efek jera bagi masyarakat agar selalu mematuhi setiap peraturan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.
"Kami berikan hukuman yang lebih tegas pada setiap pelanggar supaya kapok," ungkapnya.
Lebih lanjut Fajar mengatakan, dalam era peralihan menuju new normal atau kehidupan baru di tengah pandemi, kedisiplinan masyarakat berperan penting dalam menurunkan grafik kasus Covid-19.
"Saya minta masyarakat untuk dispilin. Ikuti anjuran pemerintah. Pakai masker, jaga kebersihan, jauhi kerumunan. Apalagi kita sedang menuju era new normal, jangan sampai kasus Covid-19 justru semakin meningkat," tegasnya.
Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan melakukan patroli selama penerapan PKM non PSBB yang berlangsung di 16 Kecamatan di Kota Semarang mulai pukul. 20.30- 22.50 WIB.
"Kami akan terus melakukan patroli mulai pukul. 20.30- 22.50 WIB, untuk menertibkan masyarakat, supaya masyarakay lebih disiplin dan corona segera hilang dari Kota Semarang," tandasnya