Jakarta, Gatra.com - Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (KPPPA), Ciput Eka Purwanti, mengatakan pihaknya merekomendasikan agar jam istirahat di sekolah ditiadakan sebagai bentuk keadaan normal baru, jika sekolah nantinya akan dibuka kembali.
Ciput menjelaskan, peniadaan jam istirahat pada sekolah akan memperpendek jam belajar sekolah hingga hanya maksimal 4 jam belajar di sekolah di tiap harinya. Hal ini menjadi kunci penting dalam mencegah penularan virus di ranah sekolah.
"Kami rekomendasikan untuk protool new normal di bidang pendidikan adalah menghilangkan jam istirahat. Jadi, itu akan memperpendek jam pelajaran menjadi maksimal 4 jam dalam sehari," kata Ciput dalam Webminar KPPPA, Kamis (28/5).
Selain itu, dirinya juga menyarankan adanya jeda masuk dan pulang antara siswa di sekolah. Dirinya mencontohkan apa yang sudah diterapkan di Australia, dimana sudah diujicobakan jeda masuk antar kelas yang bisa mengurangi kepadatan di sekolah.
"Di sekolah itu juga sedang diusulkan ada berbeda jam masuk antar kelas. Di Indonesia saya pikir bisa disiasati dengan tiap kelas diberi jeda satu jam. Jadi masuk dan pulang tidak berbarengan, demi mencegah penumpukan di gerbang," jelasnya.
Namun, yang juga harus diperhatikan tentunya peran instansi sekolah, guru, dan orang tua dalam mendorong anak untuk bisa menerapkan protokol kesehatan seperti cuci tangan, pakai masker, dan menjaga jarak.
Yang tak kalah penting, imbuh Ciput, orang tua juga diharapkan mampu memberikan asupan nutrisi pada sang anak dalam rangka menjaga imunitas tubuh agar tetap kuat melakukan pencegahan penularan Covid-19.
"Peran orang tua penting, guru dan sekolah juga harus siap remodeling di kelas dengan jumlah siswa dan adanya protokol kesehatan di sekolah," pungkasnya.