Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024, Saeful Bahri divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dan denda sebesar Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan.
"Menyatakan terdakwa Saeful Bahri telah terbukti secara sah yang meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua Panji Surono, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/5).
Menurut Hakim, hal yang memberatkan Saeful Bahri karena tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan. Terdakwa memiliki keluarga, serta belum pernah dihukum.
"Menetapkan penahanan yang telah dilakukan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Hakim.
Vonis terhadap Saeful lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Saeful Bahri dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara.
Saeful terbukti telah memberikan suap pada eks Komisoner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Setelah diselidiki, total suap yang mencapai Rp600 juta itu diduga diberikan Saeful kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.