Jakarta, Gatra.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, didakwa menerima suap senilai SGD57.350 atau setara Rp600 juta. Wahyu didakwa menerima suap bersama-sama dengan eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.
Perbuatan Wahyu tersebut bertentangan dengan kewajibannya sebagai komisioner KPU periode tahun 2017-2022 yang termasuk penyelenggara negara.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK, Takdir Suhan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/5).
Perbuatan Wahyu dan Agustiani dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK menyita uang suap tersebut terdiri dari Rp400 juta dalam pecahan mata uang dolar Singapura saat OTT di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten serta Wahyu diduga telah menerima suap Rp200 juta.
Uang suap diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun Masiku dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu. Namun, keberadaan Harun hingga saat ini belum diketahui.