Home Hukum Tim Jatanras Polres Dompu Ringkus Pencuri dengan Pemberatan

Tim Jatanras Polres Dompu Ringkus Pencuri dengan Pemberatan

Dompu, Gatra.com -Tim Gabungan Jatanras Polres Dompu membekuk seorang petani berinisial R (28) asal Lingkungan Renda Kelurahan Simpasai Dompu, Rabu (27/5). R ditangkap gegara melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah kontrakan milik CV Sumo Sinar Sejati Kelurahan Kandai Satu Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

 

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK melalui PS Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (28/5) mengungkapkan, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencungkil kunci jendela kamar kemudian mengambil sebuah tablet dan uang tunai Rp10 juta milik korban Bunyamin yang ada di dalam rumah.

“Mengetahui rumah kontrakan kecurian, korban langsung melaporkan ke Mapolres Dompu dengan laporan polisi nomor LP/K/193/IV/2020/NTB/Res Dompu tanggal 23 April 2020. Dari laporan itu polisi menyelidiki dan menghimpun informasi terkait identitas pelaku,” kata Hujaifah.

Hujaifah menambahkan, Tim gabungan Jatanras Polres Dompu dipimpin Kasat Reskrim dan Kanit Resmob serta anggota Sat Intelkam langsung menangkap pelaku yang saat itu sedang keluar dari rumahnya dan mengenakan sebuah sarung tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Dompu untuk diselidiki lebih lanjut.

Menurut Hujaifah, dari sisi hukum, pencurian tersebut termasuk dalam katagori pencurian dengan pemberatan. Dalam KUHP Pasal 363, yang dimaksud dengan pencurian dengan pemberatan adalah pencurian biasa yang dalam pelaksanaannya disertai oleh keadaan tertentu yang memberatkan.

“Berdasar pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Namun hukuman itu bisa menjadi lebih berat, yakni maksimal 9 tahun penjara, bila pencurian dilakukan pada malam hari terhadap sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada,” tutupnya.

173