Jakarta, Gatra.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cilegon, Andi Mirnawati, menyampaikan, tudingan Wali Kota Cilegon, Edi Eriadi, ada oknum jaksa Kejari Cilegon yang menjadi salah satu penyedia paket sembako untuk bantuan warga terdampak coronavirus disease 2019 (Covid)-19 adalah tidak benar.
"Tidak benar yang dikatakan wali Kota Cilegon kalau kami disebutkan sebagai pihak ketiga penyedia [paket sembako]," katan Mirnawati dihubungi pada Kamis (28/5).
Orang nomor satu di Kejari Cilegon, Banten tersebut menjelaskan, pihaknya hanya melakukan pendampingan hukum dalam program penanggulangan pandemi Covid-19 yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
"Kami hanya melakukan pendampingan hukum berdasarkan permintaan dinas terkait, kami akan lakukan konfirmasi kepada Wali Kota [Cilegon] Edi Ariadi," ujarnya.
Sementara itu, Kasie Intel Kejari Kota Cilegon, Hasan Asy'Ari, menyampaikan, pihaknya akan mendalami soal pernyataan Edi bahwa ada paket sembako yang disebut tidak layak kosunsumsi. Pendalaman dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kejari Cilegon, lanjut Hasan, akan mengecek informasi bahwa beras yang merupakan salah satu dari isi paket sembako tersebut berbau dan tidak layak konsumsi. Adapun isi paket sembako lainnya yakni sarden, kecap, mi instan, dan gula pasir.
"Salah satu paket yakni beras yang kondiisinya berbau busuk. Jika memang benar sangat kami sayangkan.Ini bantuan untuk rakyat terdampak Covid-19 malah dipermainkan oleh mereka," ujarnya.
Untuk menelusuri dugaan? adanya beras yang tidak layak kosumsi itu, Kejari Cilegon telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna mengumpulkan warga yang menerima paket bantuan sembako dari Pemkot Cilegon.
"Kami akan kumpulkan beberapa warga yang menerima paket sembako yang tidak layak konsumsi itu dalam upaya pengumpulan data dulu di wilayah Pabean dan Masigit," ungkapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi, kepada wartawan menyampaikan pernyataan terkait salah satu isi paket bantuan, yakni beras untuk warga terdampak pandemi Covid-19 di wilayah Cilegon yang tidak layak konsumsi.
Edi juga sempat menyampaikan, pihaknya akan menghetikan penyaluran bansos paket sembako tersebut jika dipersoalkan. Edi sempat menglarifikasi peryataan tersebut.