Home Hukum Saksi Kasus Said Didu, Hersubeno Arief Tak Penuhi Panggilan

Saksi Kasus Said Didu, Hersubeno Arief Tak Penuhi Panggilan

Jakarta, Gatra.com - Jurnalis senior, Hersubeno Arif (HA) tak memenuhi panggilan Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Pemanggilan itu telah dilayangkan sejak Selasa, 19 Mei 2020 lalu.

"Bahwa HA (Hersubeno Arief) tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim sebagai saksi pada Selasa 19 Mei 2020," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/5).

Ahmad menyebut penyidik bakal melayangkan panggilan berikutnya ke Hersubeno. Ahmad membeberkan, alasan Hersubeno tidak hadir karena situasi yang belum kondusif akibat pandemi Covid-19.

Alasan itu tidak jauh berbeda dengan yang dilontarkan Said Didu. Said juga tidak hadir pada panggilan pertama, Senin (4/5) lalu karena alasan menghormati kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Polisi Periksa Said Didu Senin Lusa

Ketika penjadwalan ulang pada Senin (11/5) lalu, Said Didu juga tidak hadir dengan alasan yang sama. Pihak Said Didu meminta pemeriksaan dilakukan di rumah Said Didu.

Permohonan itu tidak dikabulkan penyidik. Akhirnya pada Jumat (15/5) Said Didu diperiksa di Bareskrim Polri setelah ada kesepakatan dengan penyidik bahwa pemeriksaan pasti mengedepankan protokol kesehatan.

Sebelumnya, Said Didu dipolisikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik.

Luhut menyebut dugaan pencemaran nama baik itu dilontarkan Said Didu ketika diwawancarai Hersubeno Arief melalui kanal YouTube. Dalam tayangan itu, Said menyebut Luhut mengutamakan kepentingan pribadi dibandingkan situasi genting pandemi.

Luhut pun menggandeng empat pengacara untuk memolisikan Said Didu. Sementara Said Didu menunjuk seorang kuasa hukum purnawirawan untuk mendampinginya. Terakhir, sebanyak 871 purnawirawan TNI diklaim telah menyatakan dukungan mereka pada Said Didu.

185