Home Ekonomi Menperin: Industri Wajib Lakukan Penyesuaian New Normal

Menperin: Industri Wajib Lakukan Penyesuaian New Normal

Jakarta, Gatra.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, industri manufaktur wajib melakukan penyesuaian dalam kondisi new normal yang akan diterapkan pemerintah. Masyarakat Indonesia harus siap menghadapi tatanan aturan baru, yaitu mentaati protokol kesehatan. 

"Ini membuat target-target kita tidak mudah untuk kita capai. New normal itu misalnya, ketika masa-masa normal sebuah industri diperbolehkan untuk melibatkan 100% dari pekerjanya di industri itu," katanya di Jakarta, Rabu (27/5).

Menurutnya, new normal mempengaruhi berbagai hal dalam industri. Oleh karena itu, Agus menyebut, dalam beberapa hari ke depan, ia akan menandatangani surat keputusan berupa pedoman bagi industri.

"Pijakannya berdasarkan dari Surat Keputusan Menteri Kesehatan yang baru, nanti baru akan kami susun sebuah pedoman," ujarnya.

Aturan bagi industri yang melakukan kegiatan selama 24 jam juga akan diatur dalam pedoman ini. Pada waktu kerja malam hari, hanya diperbolehkan bagi karyawan yang berusia di bawah 50 tahun saja.

Selain itu Agus juga menyebut, dengan adanya protokol kesehatan yang baru, kemungkinan industri yang mayoritas masih menggunakan sumber daya manusia, akan mengurangi jumlah karyawan. Tentunya, hal itu akan berpengaruh pada sejumlah target industri.

"Dengan adanya pembatasan, pasti akan memengaruhi dari timing yang menjadi target kita yang sudah dirumuskan secara baik," ujar Menperin.

Ia juga mengatakan, sektor industri boleh beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Syaratnya, mengantongi izin dari Menteri Perindustrian yang diajukan secara sukarela melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

51