Home Kebencanaan Tak Pakai Masker, Warga Banyumas Diwajibkan Rapid Test

Tak Pakai Masker, Warga Banyumas Diwajibkan Rapid Test

Banyumas, Gatra.com - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengintensifkan razia pemakaian masker. Hal itu dilakukan lantaran masih ditemukan warga yang nekat tidak memakai masker saat bepergian.

Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan, meski denda dan sanksi tilang telah diterapkan, hal tersebut tidak mengurangi jumlah warga yang membandel. Oleh karena itu, pihaknya akan bersikap tegas terhadap warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa memakai masker.

"Saya melihat masih ada yang mbeler, bandel, yang ngeyel, yang tidak mau pakai (masker). Memang sudah ada razia-razia dan sudah ada yang kena tilang dan diproses di Pengadilan Negeri. Tapi kelihatannya yang bandel itu masih ada juga," kata Husien melalui siaran pers, Rabu (27/5).

Dia mengatakan, mulai Rabu (27/5), pihaknya akan melakukan razia secara selektif dan lebih ketat. Warga yang kedapatan tidak memakai masker diwajibkan menjalani rapid test.

Menurutnya, apabila hasil rapid test menunjukkan reaktif, maka warga tersebut akan langsung dimasukkan ruang isolasi. Tindakan tersebut, sambung dia, merupakan upaya untuk mencegah bertambahnya jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Apabila ternyata hasil rapid test itu reaktif, maka tidak ada kata lain, orang tersebut akan kita proses dan kita isolasi. Sehingga tidak akan menambah jumlah PDP yang positif lagi," tandasnya.

Sebelumnya, Pemkab Banyumas telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit. Salah satu pasalnya menyebutkan setiap orang wajib memakai masker saat beraktivitas di luar atau di ruang publik. Warga yang terbukti tidak menggunakan masker diancam denda paling banyak Rp50.000 atau 3 bulan penjara.

128