Jakarta, Gatra.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mewajibkan kepada seluruh penumpang kereta api luar biasa (KLB) yang berangkat dari dan menuju stasiun Gambir, untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
"Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, di Jakarta, Rabu (27/5).
Joni mengatakan, saat proses verifikasi berkas untuk pembelian tiket, calon penumpang KLB diwajibkan untuk menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020. Jika berkas lengkap dan sesuai calon penumpang akan diizinkan oleh Tim Satgas Covid-19 yang berada di stasiun, untuk membeli tiket dan melakukan perjalanan.
Sedangkan bagi penumpang yang berkasnya tidak lengkap dan sesuai, tidak akan diizinkan untuk membeli tiket. Kebijakan ini berlaku juga bagi calon penumpang yang telah melakukan pembelian tiket H-7 sebelum keberangkatan KLB.
"Jika tidak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket, tidak diizinkan menggunakan KLB. Lalu tiket akan dikembalikan 100 persen," kata Joni.
Mengenai cara pembuatan SIKM DKI, Joni menyarankan, agar calon penumpang dapat menghubungi langsung Call Center Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta.
Hingga Selasa (26/5) siang, KAI telah menjual 2.231 tiket KLB ke berbagai rute untuk perjalanan hingga 31 Mei 2020.
“Perjalanan KLB ini akan tetap kami jalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya,” kata Joni.