Bandung, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengakui belum membayar insentif tenaga medis Covid-19 sesuai instruksi Pemerintah Pusat melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 tentang insentif dan dana santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani virus Corona.
Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer Dinas Kesehatan KBB, Wishnu Pramulo mengatakan pembayaran insentif bagi garda terdepan penanganan Covid-19 KBB terhambat karena data dari rumah sakit dan puskesmas belum masuk.
Pasalnya, perhitungan besaran insentif dan jumlah tenaga medis penerima insentif diserahkan kepada tim siaga Covid-19 di tingkat rumah sakit dan puskesmas masing-masing. "Kita belum mengantongi jumlah tenaga medis yang terlibat menangani Covid-19, padahal itu ada hubungannya dengan insentif. Kita suruh (puskesmas dan rumah sakit) mengirimkan data dari awal Covid-19 muncul, tapi belum ada," jelasnya, Rabu (27/5).
Dalam SK Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 besaran tenaga medis Covid-19 telah ditetapkan batas maksimalnya, yaitu Dokter Spesialis Rp15 juta, Dokter Umum dan Gigi Rp10 juta, Bidan dan Perawat Rp7,5 juta, dan Tenaga Medis Lainnya Rp5 juta.
Wishnu mengklaim, besaran insentif yang diatur dalam SK menteri kesehatan merupakan angka maksimal. Sesungguhnya, tiap daerah bisa menyesuaikan besaran insentif sesuai kemampuan APBD. Jadi angka itu bisa saja berubah. "SK Menkes hanya mengatur secara umum. Ada klausul yang menyebutkan pengaturan dilakukan oleh kabupaten/kota masing-masing. Kita harus melihat kembali kemampuan setiap daerah," paparnya.
"Nanti setelah kita menghitung kebutuhan angka insentif tenaga medis dan cocok dengan uang di kas daerah, harap kita nanti ada surat keputusan bupati. Sementara ini kami masih dalam proses untuk mengumpulkan dulu berapa kebutuhan dananya," tambahnya.
KBB memiliki 32 puskesmas dan 3 rumah sakit umum daerah, dengan total tenaga medis dan para medis mencapai 1.200 orang. Karena data perhitungan insentif dan jumlah tenaga medis yang terlibat menangani COVID-19 belum masuk, Dinas Kesehatan tak bisa memprediksi kebutuhan anggaran serta waktu pencairannya. "Kita imbau puskesmas dan rumah sakit, segera mungkin menghitung supaya kami dinas bisa langsung bergerak. Sebenarnya instruksi pusat harus dibayar Maret 2020. Ya cuma karena masih seperti ini, kita belum pasti kapan menjalankannya," pungkasnya.
Sementara itu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cililin memastikan telah melaporkan jumlah tenaga medis Covid-19 dan perhitungan insentifnya langsung ke Kementerian Kesehatan. Bahkan laporan itu rutin diberikan tiap bulan. "Usulan itu kita kirimkan setiap bulan tanggal 10 ke Kemenkes, tapi sampai saat ini belum turun. Mudah-mudahan secepatnya, kita juga menunggu saya prihatin teman-teman tenaga medis sudah bekerja," kata Dirut RSUD Cililin, dr Ahmad Oktorudy.
Ia merinci, jumlah dokter spesialis 19 orang, dokter umum 21 orang, tenaga dan perawat 97 orang. Ada pun besaran insentif tetap mengacu SK Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.