Jakarta, Gatra.com - Ikatan Alumni Universitas Negeri Jakarta (IKA UNJ) meminta Rektor Komarudin menjelaskan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang melibatkan dirinya. Komarudin ditangkap KPK pada 20 Mei lalu atas pemberian THR kepada pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
“Kepada Rektor dan pimpinan UNJ untuk dapat menjelaskan secara terbuka kepada seluruh keluarga besar UNJ dan masyarakat tentang kasus ini, sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi yang tidak benar,” kata Ketua Umum IKA UNJ Juri Ardiantoro, dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra.com.
Dalam keterangannya, Juri membenarkan bahwa Komarudin dan beberapa pihak dari PNJ sempat dibawa polisi. Namun, mereka hanya diperiksa sebagai saksi. “Oleh karena itu kami menghimbau kepada semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK bersama Itjen Kemdikbud melakukan kegiatan tangkap tangan perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ.
Hal ini berawal ketika Rektor UNJ sekitar tanggal 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor. THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.