Mataram, Gatra.com - Pemkot Mataram, Provinsi NTB, mengancam bakal memberikan sanksi tegas terhadap pertokoan yang "ngeyel" tetap buka selama pandemi Covid-19.
Diketahui, Wali Kota Mataram telah menerbitkan surat edaran kepada para pengusaha pertokoan agar menutup usahanya dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.
Dalam suat edaran tersebut sejumlah pusat perbelanjaan yang ditutup diantaranya, Lombok Epicentrum Mall, Mataram Mall dan Transmart, Rubby, MGM Supermarket, Niaga, Lotte Grosir, Hypermart, Giant, Galery Fashion, Roxi, Apollo, sukses, Bandung Collection, Boxi, Giggle Box, Airlangga Fashion dan Herron.
Asisten I Tata Pemerintahan Setda Kota Mataram Lalu Martawang menyatakan, para pengusaha di Kota Mataram hendaknya benar-benar mematuhi setiap edaran, himbauan Walikota Mataram untuk tidak membuka pertokoannya dulu sementara waktu guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Pemkot Mataram siap memberikan sanksi dan tindakan tegas jika para pengusaha tetap buka, sebelum surat edaran tersebut dicabut,” kata Martawang di Mataram, Selasa (26/5).
Dikatakan, dalam melakukan penegakan aturan, Pemkot Mataram bersama instans terkait dibantu TNI-Polri akan tetap mengawasi bahkan memberika teguran apabila ditemukan para pengusaha yang membandel.
”Dalam hal ini para pengusaha bisa kooperatif dengan apa yang menjadi kebijakan pemerintah, sebab keputusan penutupan operasional pusat perbelanjaan ini sudah melalui proses panjang,” ujar Martawang.