Home Hukum Gara-gara Power Bank Tuslan Habisi Nyawa Temannya Sendiri

Gara-gara Power Bank Tuslan Habisi Nyawa Temannya Sendiri

Pelalawan, Gatra.com – Polres Pelalawan menangkap, Tuslan Sembiring (44) warga Dusun II  Sei Medang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Ia diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap temannya sendiri yang bernama Junaidi (30)  pada 19 Mei 2020 lalu. Pembunuhan itu terjadi, di sebuah warung  kolam pancing Ula Tersia di Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan. Korban yang masih satu kampung itu tewas setelah ditembak menggunakan pistol rakitan di kepalanya.

Tuslan terpaksa dihadiahi timah panas di kaki kanannya, karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap Satreskrim Polres Pelalawan. Tuslan diancam Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP Dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12  Tahun 1951, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun. 

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian mengatakan, kasus pembunuhan tersebut bermula ketika pelaku dan korban terlibat cekcok di warung. Adu mulut itu dipicu hilangnya power bank milik pelaku, dan pelaku menuduh korbanlah yang mengambil.

"Sekitar pukul 12.00 Wib ada seorang saksi yang melihat bahwa di lokasi kejadian korban dan pelaku sempat beradu mulut, terkait hilangnya sebuah power bank milik pelaku," ujar Teddy menirukan keterangan saksi. 

Ia melanjutkan, pelaku yang emosi kemudian menembak kepala korban Junaidi yang berprofesi sebagai tukang dodos di kebun PT RAPP, dan langsung tewas di lokasi kejadian. Usai membunuh korban, pelaku langsung melarikan diri. 

Beberapa warga yang mendengar letusan senjata api langsung mendatangi lokasi, dan mendapati korban sudah terkapar.

Polisi yang mendapat laporan kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan. Polisi yang sudah mengantongi nama pelaku langsung melakukan pengejaran.

Berbekal informasi dari Sohirun yang merupakan seorang sopir travel, diketahui pelaku melarikan diri ke rumah kerabatnya di Sumatera Utara.

"Pada Jum'at 22 mei lalu kita amankan Tuslan,  di sebuah rumah kerabat wanitnya di Simpang Raja Huta 4 Nagori Pematang Kerasaan Rejo Kec. Bandar Kab. Simalungun Provinsi Sumatera Utara," ujar Teddy. 

Namun saat ditangkap tuslan tidak membawa senjata api yang digunakan untuk menghabisi nyawa Junaidi. Tuslan mengaku menitipkannya kepada salah seorang temannya yakni Supratno, warga Desa Bukit Kusuma, Pelalawan.

Dari hasil pengembangan polisi akhirnya berhasil mengamankan Supratno. Menariknya, saat dilakukan penggeledahan di rumah Suprapto, selain mendapati senjata api rakitan yang diduga digunakan oleh pelaku, polisi juga mengamankan sabu-sabu. "Untuk senjata pelaku menyembunyikannya di tumpukan pelepah sawit," ujarnya. 

Dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit senpi rakitan berwarna silver dengan lima butir peluru aktif, 1 ( Satu ) Buah Selongsong, 3 Buah Selongsong berada  di dalam selinder, 1 proyektil peluru, 4 paket diduga Narkotika jenis sabu dan sejumlah barang bukti lain.

3467