Tegal, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah masih mengkaji peraturan penerapan new normal setelah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selesai. Aturan itu akan disesuaikan dengan peraturan Menteri Kesehatan.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan aturan new normal akan diberlakukan dalam bentuk peraturan daerah atau peraturan wali kota.
"Kita lagi evaluasi untuk Perwal, masih dikaji oleh tim. Saat ini protokol kesehatan juga masih diterapkan di mal, pasar dan swalayan sebagai bentuk kehati-hatian walaupun kita sudah zona hijau," kata Dedy Yon, Selasa (26/5).
Dedy Yon tak menjelaskan skenario dalam new normal tersebut. Dia hanya mengatakan, salah satu ketentuan yang kemungkinan akan dicantumkan dalam peraturan itu terkait dengan kewajiban memakai masker berikut sanksi bagi yang melanggar. "Saya harapkan wajib pakai masker, sampai Agustus wajib pakai masker," ucapnya.
Wakil Wali Kota Tegal Mohamad Jumadi menambahkan, peraturan terkait new normal akan disesuaikan dengan Keputusan Menteri Kesehatan yang baru. "Kemarin waktu bikin perwal belum ada edaran terbaru. Makanya setelah ada edaran baru kita akan follow itu," ujarnya.
Menurut Jumadi, sejumlah aturan terkait new normal dalam Keputusan Menteri Kesehatan sudah diterapkan di tempat usaha di Kota Tegal, seperti penyemprotan disinfektan di pusat perbelanjaan. "Kita malah lebih ketat lagi. Penyemprotan satu jam sekali malahan. Di mal-mal satu jam sekali penyemprotan," ujarnya.
Untuk diketahui, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi memuat sejumlah ketentuan terkait operasional perkantoran dan tempat usaha.
Disebutkan, pelaku usaha dan industri diminta menyipkan protokol kesehatan yang lebih ketat untuk tetap beroperasi di tengah pandemi antara lain pengaturan lembur dan shift kerja sesuai usia, mengaturan asupan gizi pakai pekerja untuk menunjang daya tahan tubuh, menerapkan pebatasan jarak fisik di lungan kerja, dan penyediaan sarana untuk mencuci tangan.
Kemudian bagi daerah yang sudah selesai menerapkan PSBB, wajib memperketat protokol kesehatan dengan menyiapkan ruang karantina mandiri bagi pekerja yang memiliki gejala Covid-19, melakukan penyemprotan disinfektan setiap empat jam sekali, penggunaan face shield bagi petugas di kantor pelayanan publik, pengecekan suhu tubuh, pengawasan penerapan jarak fisik dan jika memungkinkan menyiapkan transportasi khusus bagi pekerja.