Bandung, Gatra.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang juga menjabat sebagai ketua pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penangananan Covid-19, KBB, Asep Sodikin, menyebut Pemda KBB akan menyusun panduan khusus mengenai aktivitas masyarakat dalam menjalani new normal atau kenormalan baru di tengah pandemi COVID-19.
Dengan panduan tersebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di KBB akan diperlonggar, namun dengan beberapa syarat tertentu.
"Tadi kita di Gugus Tugas sudah rapat membahas itu (new normal). Teman-teman di Gugus Tugas saat ini sedang menyiapkan panduannya," kata Asep, di Bandung, Selasa (25/5).
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menerbitkan 5 fase atau tahapan new normal guna memulihkan roda ekonomi, mulai tanggal 1 Juni 2020 sampai 27 Juli 2020. Setiap tahapan berisi berbagai jenis kegiatan ekonomi yang diperbolehkan operasi di tengah pandemi.
Asep menjelaskan panduan new normal yang akan diterbitkan Pemda Bandung Barat secara umum tak akan jauh berbeda dengan yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Dalam waktu dekat kita akan selesai panduan ini. Teman-teman di Gugus Tugas sedang bekerja keras," jelasnya.
Namun, untuk menyesuaikan dengan kondisi di daerah, Asep bakal memberi beberapa penambahan khusus seperti, larangan pegawai industri dari zona merah untuk bekerja dan stimulus bagi pelaku usaha kecil menengah melalui beberapa program.
"Semangat panduan new normal ini disusun untuk kita agar tetap berjuang menghadapi COVID-19, tapi bagaimana caranya roda ekonomi tetap jalan," paparnya.
Berdasarkan kajian Provinsi Jawa Barat, KBB masuk menjadi salah satu dari 5 daerah yang masuk level 2 kewaspadaan Covid-19 dengan skor 18, warna biru. Artinya, pembatasan sosial berskala besar boleh dicabut.
"Meski sudah boleh diperlonggar, tapi kita akan tetap fokuskan pembatasan di 8 RW. Dalam rangka new normal ini kita juga akan maksimalkan fungsi ruang isolasi di Masjid Ash-Shiddiq dan BPSDM Jabar," katanya.