Palembang, Gatra.com – Pemberhentian tidak hormat yang dilakukan Bupati Ogan Ilir, Sumsel terhadap 109 tenaga medis di RSUD Ogan Ilir dinilai ombudsman terjadi dugaan maladminitrasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, Adrian Agustiansyah mengatakan pihaknya mengetahui tindakan yang dilakukan Bupati Ogan Ilir di tengah pemerintah sedang gencar menanggulang wabah virus corona (covid 19) bukanlah sesuatu yang tepat. “Ada hal yang kurang patut. Diduga telah terjadi maladministrasi atas tindakan yang dilakukan Bupati terhadap (pemberhentian) tenaga medis tersebut. Jangan hanya karena mereka menuntut transparansi dan memperoleh kepastian Alat Pelindung Diri (APD), mereka langsung diberhentikan tanpa peduli dengan situasi yang jauh lebih urgent daripada itu,” ujar Adrian, Selasa (26/5).
Ia menambahkan, dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, kepala daerah diberikan kewenangan yang luas dan menjadi ujung tombak dalam terjaminnya pelaksanaan pelayanan publik. Kepala daerah dapat menerapkan azas-azas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) dalam mengelola pemerintahan dalam setiap kebijakan. Azas tersebutlah yang diperlukan agar tindakan yang dilakukan kepala daerah tidak merugikan warga negara, khususnya masyarakat yang terdampak langsung dari kebijakan tersebut.
“Dalam mengungkap dugaan maladministrasi Bupati Ogan Ilir ini, Ombudsman sebetulnya sudah lebih dulu menerjunkan tim untuk melakukan kegiatan investigasi dalam rangka mengumpulkan informasi awal. Nantinya, informasi ini akan dijadikan rujukan dalam rapat pleno yang segera digelar untuk ditingkatkan atau tidak menjadi Inisiatif Ombudsman dan jika memenuhi syarat yang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, maka tidak menutup kemungkinan Bupati Ogan Ilir dan Direktur RSUD Ogan Ilir akan segera kami panggil untuk dimintai keterangan,”tegas Adrian.
Ia pun berharap, agar pihak yang nantinya diminta hadir dapat bersikap koorperatif, sebagai bahan bagi Ombudsman menyimpulkan dugaan maladminitrasi tersebut. “Kami harap dapat memenuhi undangan atau panggilan, bisa kooperatif,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui Bupati Ogan Ilir, Panji Ilyas mengeluarkan keputusan melakukan pemecatan terhadap 109 tenaga medis di RSUD Ogan Ilir tersebut setelah para tenaga medis tersebut melakukan aksi mogok sekaligus mengadu pada kalangan DPRD atas fasilitas perlindungan diri saat menangani pasien covid 19 sekaligus rumah singgah dan insentif.