Cimahi, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi tengah mengembangkan laboratorium mandiri untuk mempercepat pemeriksaan sampel spesimen COVID-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR). Dengan hadirnya laboratorium itu, spesimen tak perlu dikirim ke Labkesda Jabar, serta harus menunggu satu pekan untuk mengetahui hasilnya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Chanifah Listyarini mengatakan laboratorium itu akan ditempatkan di Politeknik Kesehatan Bandung, Jalan Pasir Kaliki, Kota Cimahi. Di tempat itu, telah disiapkan 2 alat PCR yang mampu memeriksa 192 spesimen per hari.
"Kita memang berupaya, saat ini pak Wali berinisiatif untuk membantu Politeknik Kesehatan analis yang kebetulan ada di Pasir Kaliki untuk bisa melakukan PCR mandiri. Mudah mudahan seminggu ini selesai," ucapnya, Senin (25/5).
Kelengkapan persyaratan untuk standar laboratorium telah dilengkapi. Rencananya Politeknik Kesehatan akan menjadi laboratorium satelit Labkesda Jabar khusus untuk wilayah Cimahi.
"Tinggal syarat untuk ruangan. Karena laboratorium itu ruangannya harus sesuai standar biosafety level (BSL). Ini akan difungsikan untuk laboratorium satelit Labkesda Jabar. Jadi kita nanti gak perlu ke Labkesda lagi," ujarnya.
Munculnya kasus konfirmasi positif COVID-19 di Pasar Antri Cimahi, membuat Dinas Kesehatan harus mempersiapkan logistik berupa alat tes bagi sejumlah pedagang yang sempat kontak dengan pasien.
Chanifah berharap hadirnya laboratorium tersebut bisa menjadi salah satu opsi penangananan terhadap pedagang yang jumlahnya mencapai 800 orang.
"Besok kita akan perhitungkan dulu setelah melihat data di lapangan seperti apa. Jika kekurangan alat tes kita mungkin akan minta bantuan Pemprov Jabar dan pemerintah daerah tetangga," ucapnya.
Diketahui, dua orang pedagang Pasar Antri, Kota Cimahi, terkonfirmasi positif COVID-19 pada tanggal 23 Mei 2020. Satu orang merupakan wanita berusia 60 tahun warga Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, dan satu orang lagi seorang laki-laki warga Desa Tani Mulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Sejak kasus tersebut, Pemerintah Kota Cimahi menutup sementara pasar selama 14 hari ke depan.