Home Hukum Ada 808 Napi Nusakambangan Peroleh Remisi Khusus Idulfitri

Ada 808 Napi Nusakambangan Peroleh Remisi Khusus Idulfitri

Cilacap, Gatra.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Idulfitri untuk 808 narapidana (napi) di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Koordinator Kepala Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap, Erwedi Supariyatno mengatakan, ratusan napi yang memperoleh remisi itu tersebar di lima lapas berbeda. Yakni, lapas Kembangkuning, Besi, Permisan, Narkotika, dan Lapas Terbuka.

Erwedi merinci, di Lapas Kembang Kuning terdapat sebanyak 221 napi yang mendapatkan remisi. Rinciannya, 219 orang mendapat remisi khusus (RK) I berupa pemotongan sebagian masa pidana dan dua orang mendapat RK II yang bisa langsung bebas.

Baca Juga: Dirjen PAS Serahkan Remisi Lebaran ke 105.325 Narapidana

“WBP asimilasi di rumah satu orang dan mendapat RK I satu bulan,” katanya, dalam keterangan yang diterima Gatra.com, Minggu malam (24/5).

Adapun, di Lapas Narkotika terdapat 197 napi yang mendapat remisi. Rinciannya, RK I berupa pemotongan selama satu bulan sebanyak 147 orang. Kemudian, pemotongan 1 bulan 15 hari sebanyak 37 orang dan remisi dua bulan untuk 13 orang.

“RK II ada tiga orang. Tapi mereka tidak langsung bebas masih jalani subsider,” ujarnya.

Baca Juga: Sebanyak 105.325 Narapidana Terima Remisi Idulfitri 1441 H

Kemudian, di Lapas Permisan jumlah napi yang mendapatkan remisi khusus Idulfitri sebanyak 222 orang. Terdiri dari RK I sebanyak 119 napi dan RK II sebanyak tiga napi. Akan tetapi, tiga orang yang mendapatkan RK II tidak langsung bebas lantaran masih menjalani hukuman subsider.

Adapun di Lapas Terbuka, sebanyak 29 orang mendapat RK I. Dengan jumlah ini, maka penerima remisi khusus Idulfitri menjadi 808 orang.

Erwedi mengemukakan, proses pembebasan napi yang mendapat remisi khusus Idulfitri akan dilaksanakan secepatnya. “Pasti. Setelah ada keputusan menteri, akan diproses secepatnya,” tandasnya.

92