Indragiri Hulu, Gatra.com – Berkah Ramadan, sedikitnya ada 239 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau yang mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman. Remisi yang diberikan juga bervariatif dari pemotongan masa tahanan, mulai dari 15 hari hingga 30 hari diterima oleh WBP tersebut.
Kepala Rutan Rengat, Fauzi Harahap mengatakan, dari jumlah total sebanyak 484 orang, terdapat 239 WBP yang mendapat Remisi Khusus (RK) merunut dari PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012. Ada total 21 WBP mendapat pengurangan tahanan selama satu bulan.
"Ini merupakan salah satu bentuk nyata bawah negara hadir di tengah-tengah WBP dengan memberikan remisi terhadap tahanan yang tentunya dinilai layak mendapatkannya. Mereka yang menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama berada di Rutan Rengat," ujar Fauzi kepada Gatra.com, Minggu (24/5).
Fauzi juga berharap, dengan adanya pemberian remisi terhadap 239 WBP, dapat memotivasi wargaa binaan lainnya untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepennya.
"Harapanya dengan adanya pemberian remisi ini dapat menjadi acuan bagi WBP lainnya untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi," imbuh dia.