Jakarta, Gatra.com - Dirjen PAS Kemenkumham, Reynhard Silitonga mengatakan sebanyak 105.325 narapidana Rutan dan Lapas dari seluruh Indonesia mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara," kata Reynhard usai menyerahkan remisi secara simbolis kepada sejumlah narapidana di Lapas Narkotika Klas II A, Jakarta Timur, Minggu (24/5).
Reynhard menyebut Napi yang dapat remisi tersebut sudah memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Saat penyerahan simbolis ke15 napi Lapas Narkotika Cipinang, Reynhard meminta napi yang dapat remisi merubah kelakuannya.
"Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum," ujarnya.
Kalapas Narkotika Klas II A Jakarta Oga Darmawan menyebut pemberian dilakukan secara simbolis karena masa pandemi Covid-19.
Secara keseluruhan ada 365 narapidana dari seluruh Rutan dan Lapas di Indonesia yang hari ini langsung bebas karena remisi.
Sedangkan 104.960 narapidana lainnya dapat pengurangan masa tahanan berbeda, sebanyak 15 hari sampai hitungan beberapa bulan.
"Untuk di Lapas Narkotika Klas II A ini ada 12 orang yang langsung bebas. Diserahkan secara langsung oleh pak Dirjen PAS," tutur Oga.
Oga menyebut Reynhard juga sempat ke Lapas Narkotika Klas II A sekaligus meninjau pelaksanaan Salat Id para narapidana.
Termasuk mengecek layanan video call yang disediakan Lapas Narkotika Klas II A Jakarta sebagai pengganti layanan kunjungan keluarga.
"Untuk Salat Id tidak di lapangan, tapi di sel masing-masing WBP (warga binaan permasyarakatan). Tadi juga pak Dirjen PAS sekaligus menyerahkan bantuan sembako ke WBP," ujarnya.