Home Hukum Aktivis 98: Nilai C- Pemberantasan KKN dan Penegakan Hukum

Aktivis 98: Nilai C- Pemberantasan KKN dan Penegakan Hukum

Jakarta, Gatra.com – Aktivis 98 sekaligus Mantan Ketua Senat Mahasiswa FISIP UI, Herzaky Mahendra Putra, memberikan nilai C- untuk pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan penegakkan hukum yang dilakukan pemerintah.

Herzaky dalam keterangan pers yang diterima Gatra.com di Jakarta, Minggu (24/5), menyapaikan penilain tersebut dalam diskusi virtual bertajuk "Refleksi 22 Tahun Demokrasi: Dulu, Sekarang, dan Masa Depan" yang diselenggarakan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), akhir pekan ini.

Herzaky memaparkan, ada 2 inti dari 6 hal yang menjadi tuntutan reformasi pada tahun 1998. “Ada dua poin agak berat padahal ini core of the core. Pemberantasan KKN dan supremasi hukum. Nilainya C-, hampir enggak lulus," ujarnya.

Seperti yang diketahui, mahasiswa menyuarakan 6 tuntutan yang menjadi agenda reformasi pada tahun 1998. Keenam tuntutan tersebut terdiri dari penegakkan supremasi hukum, pemberantasan KKN, pengadilan Soeharto dan kroni-kroninya, amandemen konstitusi, pencabutan dwifungsi ABRI (TNI dan Polri), dan pemberian otonomi daerah seluas-luasnya.

Dari 6 tuntutan tersebut, Herzaky mengungkapkan bahwa keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi, sempat memberikan harapan besar. Tapi, kini ia melihat harapan itu mulai meredup sesuai berbagai realita yang ada.

Aktivis yang juga menjabat sebagai penggiat HMI ini menilai pemberantasan KKN dan penegakkan hukum masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Ia mengatakan, perlu adanya perbaikan secara institusional untuk berbagai penegak hukum. Keberanian para pimpinan institusinya menolak intervensi kekuasaan pun diperlukan, sehingga tidak membawa Indonesia kembali ke Orde Baru (Orba).

Berdasarkan penilaian sebuah lembaga pemantau demokrasi internasional bernama Freedom House, indeks demokrasi Indonesia dinyatakan mengalami kemunduran.

"Sejak tahun 2014—2019, Freedom House menyebutkan Indonesia kembali menjadi negara partly free. Nilainya terus menurun sejak 2017. Perhatian utamanya adalah kebebasan sipil," kata Herzaky.

Dia mengingatkan bahwa masyarakat sipil memiliki tanggung jawab besar untuk mengawal amanat reformasi. Oleh karena itu, diperlukan keberanian untuk tetap kritis di tengah maraknya pembungkaman.

"Boleh berbeda platform gerakan, tetapi harus bersatu untuk Indonesia yang lebih baik," tandasnya. Lebih lanjut, Herzaky mengimbau mahasiswa mesti mengingat, tugas mereka bukan hanya di bidang pendidikan, melainkan juga di penelitian dan pengabdian masyarakat, seperti yang tercantum dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Dari 6 tuntutan reformasi lainnya, Herzaky kemudian menilai setidaknya ada 2 hal yang telah berhasil dilaksanakan, yakni amandemen konstitusi dan pencabutan dwifungsi ABRI. Gerakan reformasi dan perjuangan aktivis yang berada di parlemen melahirkan pilpres langsung. "Itu harus kita jaga. Jangan sampai tergoda yang ingin mengembalikan pilpres melalui MPR. Nilainya A+," katanya.

4871