Karanganyar, Gatra.com - Rencana Bupati Karanganyar, Juliyatmono menggelar salat Idulfitri berjamaah di alun-alun batal. Orang nomor satu di Pemkab Karanganyar ini disadarkan Ombudsman bahwa tindakan tersebut keliru.
"Baru saja tadi malam menerima surat dari Ombudsman perwakilan Jawa Tengah. Isinya agar dipertimbangkan lagi untuk tidak menggelar salat id berjamaah di alun-alun. Saya diminta mengevaluasi secara komprehensif," kata Juliyatmono kepada wartawan di rumah dinasnya, Sabtu (23/5).
Surat bernomor B/037/HM.02.01-14/V/2020 tersebut bertuliskan perihal Pencegahan tindakan Maladministrasi atas kebijakan kepala daerah dalam penanganan penyebaran Covid-19. Ia menunjukkan surat itu membuka pemahamannya lebih luas tentang kebijakan seorang pemimpin.
Yuli, sapaan akrabnya menyebut kebijakannya mengizinkan pelaksanaan Salat Id di luar rumah sudah memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka persiapan menghadapi era normal baru. Namun sebagai instansi pemerintah, pihaknya menilai logis permintaan Ombudsman tersebut. Kebijakannya harus memperhatikan kepentingan lebih besar, yakni memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan meminimalisasi risikonya.
Sebagai gantinya, ia meminta seluruh umat Islam di Karanganyar menunaikan salat id di rumah secara berjamaah dengan keluarga inti.
"Saya tetap bertindak sebagai imam dan khatib bagi istri serta anak di rumah," katanya.
Juliyatmono berharap, keputusan tersebut dapat dimengerti dan dipahami semua pihak. Sebelumnya, Pemkab Karanganyar berencana menggelar Salat Ied dengan beberapa pertimbangan, seperti penerapan protokol covid-19 saat pelaksanaan salat dan tren kasus virus corona yang menurun.
Dia menceritakan, dua pasien yang sebelumnya menjalani perawatan kini sudah dinyatakan sembuh. Sehari menjelang Perayaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah, tidak ada pasien terkonfirmasi positif di wilayah Kabupaten Karanganyar.
"Dua pasien (positif corona) yang sebelumnya dirawat kini sudah dinyatakan sembuh kemarin malam dan pagi ini. Mereka sudah berada di rumah," ungkapnya," katanya.