Jakarta, Gatra.com - Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan, mengatakan, Eko Suyanto, salah satu anak buah kapal (ABK) asal Indonesia pada kapal ikan berbendera Cina, FV Jin Shung, yang ditelatarka di Pakistan akhirnya meninggal dunia.
Abdi, Sabtu (23/5), menyampaikan, almarhum Eko sebelum meninggal, diterlatarkan di Pelabuhan Karachi itu meninggal dunia pada Jumat, 22 Mei 2020. Almarhum meninggal diatas kapal Herari yang sedang bersandar di Pelabuhan Karachi.
Eko Suyanto adalah pemuda asal Magetan, Jawa Timur (Jatim) yang lahir 5 Januari 1994. Dia adalah salah satu dari 2 orang ABK Indonesia yang sebelumnya bekerja di kapal ikan berbendera Cina, FV Jin Shung.
Abdi mengatakan bahwa almarhum telah mengalami sakit sejak 19 Maret 2020, diturunkan secara sepihak oleh kapal nakhoda kapal FV Jin Shung dan dititipkan di kapal kecil milik nelayan Pakistan.
"Selama dua bulan sejak sakit sampai meninggal, almarhum tidak pernah mendapatkan perawatan medis," ujar Abdi.
Menurut laporan pengaduan yang diterima Fisher Centre Bitung tanggal 21 Mei 2020, Eko Suyanto sebelumnya bekerja di kapal FV Jin Shung selama 4 bulan yaitu November 2019-Maret 2020.
"Bekerja 4 bulan, dengan gaji US$300 per bulan seharusnya Eko telah menerima gaji akumulasi sebesar US$12.000 tapi pada kenyataan belum sepeser pun menerima gaji," ungkapnya.
Abdi mengatakan, PT Mandiri Tunggal Bahari sebagai perusahaan pengirim harus bertanggung jawab penuh atas meninggalnya Eko Suyanto serta membayar berbagai hak almarhum yang belum ditunaikan.
"Kementerian Luar Negeri perlu membantu fasilitasi kepulangan jenazah Eko Suyanto ke Indonesia dan meminta pertanggungjawaban PT Mandiri Tunggal Bahari untuk memberikan hak-hak almarhum sebagai pekerja sesuai kontrak kerja yang disepakati kedua belah pihak," kata Abdi.
Sementara itu, Koordinator Program dan Advokasi DFW-Indonesia untuk SAFE Seas Project, Muhammad Arifuddin, mendorong pemerintah Indonesia untuk melakukan investigasi dan pengusutan hukum kepada manning agent awak kapal Indonesia yang mengirim dan menyebabkan kematian Eko Suyanto.
"Dalam catatan kami, sejak Desember 2019-Mei 2020 telah 5 orang awak kapal perikanan Indonesia yang terlaporkan meninggal dan 2 orang hilang ketika bekerja di kapal berbendera Cina," katanya.
DFW Indonesia pun mengusulkan kepada pemerintah agar melakukan moratorium dan evaluasi terhadap kebijakan pengiriman pekerja migran yang bekerja di kapal ikan berbendera Cina. Pengiriman Awak Kapal Perikanan keluar negeri selama ini ditenggarai menjadi ajang bisnis dan indikasi terjadinya praktik perdagangan orang atau kerja paksa bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab di dalam negeri.
"Kini saatnya pemerintah Indonesia menambil sikap tegas untuk melakukan moratorium dan perbaikan tata kelola awak kapal perikanan migran agar tidak ada lagi korban jiwa yang berjatuhan," ujar Abdi.
Sedangkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) Sulawesi Utara, Anwar Dalewa, yang membuat pengaduan di Fisher Centre meminta pihak berwajib di Indonesia untuk membongkar praktik pengiriman Awak Kapal Perikanan (AKP) migran yang selama ini dilakukan secara ilegal.
"Ibarat puncak gunung es, banyak manning agent ilegal yang melakukan pengirimn Awak Kapal Perikanan keluar negeri selalu lolos dari pengawasan pemerintah dan jerat hukum" kata Anwar.
Pihaknya mencurigai ada kongkalikong dari berbagai pihak swasta dan mungkin pemerintah yang sengaja melanggengkan dan melindungi praktik bisnis pengiriman awak perikanan secara ilegal, sehingga sampai saat ini perekrutan dan pengiriman terus terjadi dan tanpa ada sanksi hukum bagi mereka yang melanngar aturan.
Terkait berita ini, Gatra.com masih berupaya untuk meminta konfirmasi kepada PT Mandiri Tunggal Bahari.