Home Hukum Diduga Palsukan SHGB, Polisi Tetapkan Bos Ini Tersangka

Diduga Palsukan SHGB, Polisi Tetapkan Bos Ini Tersangka

Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka atas dugaan kasus tindak pidana pemalsuan atas akta otentik tanah dan yang dilaporkan oleh Abdul Halim  10 Oktober 2018 lalu. Kedua tersangka yakni Benny Simon Tabalajun beserta rekannya Achmad Djufri.

"Kami sudah menyelesaikan kasusnya. Itu laporan tahun 2018. Dengan laporan polisi nomor: LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018, sudah selesai. Dan terlapor juga sudah dijadikan tersangka," kata Kasubdit Harda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP M Gofur kepada wartawan, Jakarta, Jumat (22/5).

Gofur mengatakan, pihaknya akan memanggil kembali dua orang tersangka tersebut guna diperiksa lebih lanjut. Jika mangkir atas pemanggilan, polisi akan melakukan penjemputan paksa.

Selain itu, kepolisian juga akan meminta interpol menerbitkan red notice ke seorang tersangka atas nama Benny Simon Tabalajun karena yang bersangkutan tercatat berada di Australia.

"Tersangka Benny Simon Tabalajun yang saat ini menetap di Australia telah dipanggil secara patut namun tidak hadir. Hal ini akan dilanjutkan dengan pemanggilan ke 2 dan atau mungkin jika masih mangkir akan dilakukan penjemputan dan dibuatkan Red Notice dengan Interpol," tambahnya. 

Sementara itu, Abdul Halim mengaku pihaknya yakin bahwa kepolisian dapat membawa kasus ini ke meja hijau. Terlebih, kepolisian telah menetapkan beberapa tersangka.

"Pastinya saya yakin polisi tidak takut jika ada beking atau orang kuat yang ada di belakangnya untuk melakukan intervensi kepihak kepolisian. Apalagi sudah ada tersangkanya dan tinggal tunggu sidang aja nantinya," ungkapnya.

Sebelumnya, dugaan kasus tindak pidana pemalsuan akta tanah ini bermula dari persoalan sengketa tanah antara Abdul Halim dengan Benny Simon Tabalajun seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur. Saat itu dirinya hendak melakukan proses penerbitan sertifikat tanah di kantor Dinas Pertahanan Jakarta Timur.

Namun, Abdul Halim mengaku terkejut setelah mendengar pernyataan pihak dinas pertahanan yang menyatakan bahwa telah terbit 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate yang merupakan perusahaan dari Benny Simon Tabalajun.

Setelah ditelusuri, penerbitan SHGB itu tidak sesuai ketentuan dan proses yang berlaku. Hasil penelusuran Abdul Halim, upaya pemalsuan tanah Benny Simon Tabalajun dibantu oleh Achmad Djufri.

Abdul Halim yang tidak terima, lantas melayangkan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan akta tanah ke Polda Metro. Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum bisa dihubungi untuk diminta keterangan.



 

5063