Semarang,Gatra.com - Tim Resmob Polrestabes Semarang akhirnya berhasil meringkus 4 pemuda tanggung pelaku pembunuh tukang becak pada 8 November 2019 lalu. Korban Mitudin (39) terbunuh di sebuah teras ruko di Jalan Imam Bonjol 180 Semarang.
Keempat tersangka yang ditangkap masing-masing Nicko Limarga (19), Yobel Hendrawan (19), ACS (17), dan DL (17). Keempatnya ditangkap setelah buron selama 6 bulan.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, keempat pelaku berhasil ditangkap di kediamannya masing-masing.
"Keempat tersangka merupakan warga Kota Semarang. Ada yang sudah bekerja dan ada yang masih sekolah. Selama 6 bulan mereka terus bersembunyi, bahkan salah satu pelaku sempat akan pergi ke Pekanbaru Riau tapi belum sempat karena sudah ditangkap duluan," ujarnya saat menggelar konferensi pres, Jumat (22/5).
Pembunuhan ini bermula dari cekcok antara korban dan pelaku. Pelaku yang tidak terima saat ditegur korban dalam kondisi mabuk kemudian menyerang korban.
"Tersangka tidak terima karena ditegur saat ingin kencing di lokasi istirahat korban. Lalu terjadilah perkelahian. Perlawanan korban sempat membuat tersangka perkelahian berhenti," imbuhnya.
Namun, karena rasa dendam yang membara salah satu tersangka kemudian kembali menemui korban dan langsung menghajar korban dengan besi tiang cor.
"Jadi mereka sempat berhenti berkelahi, tapi salah satu tersangka ada yang balik lagi dan membawa besi tiang cor yang langsung dihantam ke tubuh korban," jelasnya.
Salah satu tersangka membenarkan kejadian tersebut, ia mengakui sedang dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksi kejinya.
"Waktu itu mabok dan tidak terima karena ditegur," imbuh Kapolrestabes.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pemuda tersebut dijerat pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (1) ke 3 KUHP.
"Keempat tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun," tegas Auliyansah.