Banyumas, Gatra.com - Umat muslim di Kabupaten Banyumas diminta melakukan salat Idulfitri (Id) di rumah masing-masing pada Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriyah. Namun untuk kegiatan takbiran diperbolehkan dilakukan di masjid atau mushola.
Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan, hal tersebut telah diatur dalam Keputusan Bupati Banyumas Nomor 440/553/Tahun 2020 tentang Seruan Bupati Banyumas Atas Pelaksanaan Takbir, Shalat Idulfitri, dan Halalbihalal 1 Syawal 1441 Hijriyah Dalam Upaya Pencegahan, Penanggulangan, dan Penghentian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Banyumas. Selain itu, Forkompimda serta tokoh agama di wilayah Banyumas juga telah menandatangani kesepakatan bersama pada 18 Mei 2020.
"Untuk takbir, tahmid, tahlil, silakan bisa di masjid, di mushola. Bahkan di sini (Pendapa Kabupaten) kita adakan (takbiran), di pendapa Wabup juga. Tapi kalau (salat Idulfitri) jamaah, di masjid, di mushola, tanah lapang, kita imbau tidak dilakukan," ujar Husein, usai menerima perwakilan kyai sepuh dan rapat rutin penanganan Covid-19 di Pendapa Si Panji Purwokerto, Jumat (22/5).
Baca juga: Bupati Bolehkan Takbiran di Masjid, Tapi Shalat Ied Dilarang
Terkait kegiatan halalbihalal, kata dia, tetap diperbolehkan. Akan tetapi pelaksanaannya harus mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, tetap menjaga jarak, tidak bersalaman atau memakai sarung tangan saat bersalaman dan mencuci tangan.
"Kalau mau berjabatan tangan, kedua-duanya harus memakai sarung tangan. Jangan satu memakai, yang satunya tidak. Habis itu dilepas dibuang atau dicuci kembali," katanya.
Bupati menegaskan, surat kesepakatan bersama antara Forkompinda dan MUI Banyumas merupakan perintah untuk tidak melaksanakan salat Id berjamaah tempat ibadah maupun dan tanah lapang. Perintah tersebut ditujukan kepada seluruh takmir masjid, mushola lembaga pemerintahan/swasta maupun organisasi kemasyarakatan di wilayah Banyumas.
Bupati mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti usulan kyai yang meminta salah Jumat dan salat berjamaah di tempat ibadah pekan depan. Para kyai kampung tersebut ingin kembali melakukan salat Jumat di masjid dan mushola dengan alasan merasa rindu enam kali tidak berjamaah. Akan tetapi, untuk saat ini, dia tetap konsisten mematuhi kesepakatan antara Forkompimda dan MUI Banyumas.
"Saya konsisten saja sesuai dengan kesepakatan ulama dan Forkompinda. Keluhan mereka kita dengarkan, nanti akan kita rapatkan di Forkompimda Selasa (26/5). Mereka mintanya salat Jumat bisa dipulihkan lagi, saya bilang nanti saya jawab Selasa," ucapnya.