Home Hukum OTT Rektor UNJ, MAKI: Tidak Berkelas, KPK Tolol

OTT Rektor UNJ, MAKI: Tidak Berkelas, KPK Tolol

Jakarta, Gatra.com - Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan bahwa KPK telah mempermalukan dirinya dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Universitas Negeri Jakarta dengan barang bukti seuprit. Sebagaimana diketahui, KPK telah melakukan OTT terhadap Rektor UNJ dkk dengan uang yang disita Rp43 juta. "OTT KPK ini sungguh mempertontonkan tidak profesional, mengarah tolol dan dungu serta mempermalukan KPK sendiri," katanya.

"OTT ini sangat tidak berkelas dan sangat memalukan karena OTT KPK hanya level kampus, hanya uang THR (Rp43 juta uang receh) dan lebih parah lagi kemudian penanganannya diserahkan kepada polisi dengan alasan tidak ada penyelenggara negaranya," katanya.

Alasan pelimpahan kepada polisi bahwa tidak ada penyelenggara negara juga sangat janggal karena apapun rektor jabatan tinggi di kementerian pendidikan, mestinya KPK tetap lanjut tangani sendiri dan tidak serahkan kepada Polisi. "Rektor adalah Penyelenggara Negara karena ada kewajiban laporkan hartanya ke LHKPN. Kalau KPK menyatakan tidak ada penyelenggara negara maka berarti telah ada teori baru made in KPK new normal akibat Corona," kata Boyamin geli.

"Kalau KPK bilang tidak ada penyelenggara negara, terus bagaimana polisi memprosesnya, apa dengan pasal pungutan liar. Ini yg akan menyulitkan polisi menerima limpahan dari KPK. Dengan melimpahkan begitu saja ke Polri itu namanya lempar masalah ke aparat penegak hukum lainnya," jelasnya.

"Kegiatan tangkap tangan seperti ini bukan hal baru di KPK. Terlihat jelas tidak ada perencanaan dan pendalaman dengan baik atas informasi yang masuk , sehingga hasilnya hanya sejelek ini. Setiap info biasanya oleh KPK dibahas dan dalami sampai berdarah-darah dan sangat detail, mulai dari penerimaan pengaduan masyarakat sampai dengan keputusan untuk OTT (baik menyangkut siapa Penyelenggara Negara, apa modusnya s/d apakah suap atau gratifikasi), sehingga ketika sudah OTT maka tidak ada istilah tidak ditemukan Penyelenggara Negaranya," katanya.

"Penindakan OTT ini hanya sekedar mencari sensasi sekedar untuk dianggap sudah bekerja. Kami akan segera membuat pengaduan kepada Dewan Pengawas KPK atas amburadulnya OTT ini," kata Boyamin gusar.

5295