Mamuju, Gatra.com - Pemerintah kabupaten Mamuju mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan salat Ied berjamaah lebaran idul Fitri 1441 Hijryah. Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Mamuju Habsi Wahid terdapat beberapa poin keputusan pelaksanaan salat Ied berjamaah.
Diantaranya, masyarakat dihimbau agar tidak melaksanakan salat ied idul Fitri secara berjamaah di masjid, mushollah maupun di lapangan terbuka, dilarang melakukan takbir keliling cukup takbiran dilakukan di masjid, mushollah, dengan menggunakan pengeras suara. Sebaiknya Salat idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing dengan memperhatikan petunjuk dan tatacara yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Bupati Mamuju Habsi Wahid mengatakan dasar surat edaran tersebut merujuk pada surat edaran menteri agama, Fatwa MUI, hasil rapat dengan gubernur Sulbar dan forkopimda provinsi maupun kabupaten se Sulbar, kementerian agama provinsi Sulawesi barat, Dan MUI Sulbar. Jumat (22/5)
"Dasar surat edaran bupati tentang pelaksanaan salat Ied idul Fitri ditengah Pandemi Covid-19 itu merujuk pada surat edaran menteri agama, Fatwa MUI, maupun rapat dengan gubernur, kemenag dan MUI Sulbar, dan mengikuti Surat edaran Gubernur Sulbar," kata Habsi Wahid.
Selain itu, Kabupaten Mamuju termasuk kabupaten yang berada dalam zona merah penularan wabah covid-19, sehingga pemkab Mamuju tidak memperkenankan warganya untuk melaksanakan salat ied berjamaah untuk memutus penyebaran virus Corona.
"Wilayah kabupaten Mamuju masuk dalam zona merah sehingga tidak diperkenankan Melaksanakan salat idul Fitri berjamaah baik di masjid, Mushola ataupun di lapangan terbuka. Masyarakat hanya diperkenankan untuk salat ied idul Fitri di rumah masing-masing," pungkas Habsi Wahid.