Jakarta, Gatra.com - Pemerintah membatalkan atau meganulir hari cuti bersama Idulfitri 1441 Hijriah untuk Jumat, 22 Mei 2020. Keputusan ini merevisi keputusan sebelumnya yang menyataka hari tersebut sebagai hari cuti bersama atau hari libur.
"Pemerintah telah menetapkan Jumat 22 Mei 2020 adalah hari kerja biasa, bukan cuti bersama," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Dwi Wahyu Atmaji, di Jakarta, Kamis (21/5).
Menurut Atmaji, keputusa ini diambil menindaklanjuti rapat terbatas (Ratas) pada Rabu kemarin (19/5). Keputusan ini merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sebelumnya tentang Hari Libur Nasioal dan Cuti Bersama.
SKB diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020, dan 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 728 Tahun 2019, 213 Tahun 2019, 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Atmaji menegaskan bahwa hari Jumat, 22 Mei 2020 aparatur sipil negara (ASN) tetap bekerja seperti hari biasa. "ASN tetap bekerja seperti biasa. Cuti bersama ini akan dialihkan ke hari yang lebih kondusif," ujarnya.
Menurut Atmaji, keputusan ini mempertimbangkan kebijakan tentang pencegahan penyebaran Covid-19 berupa larangan mudik. Selain itu, perubahan cuti bersama 2020 dilakukan untuk menjamin efektivitas dan produktivitas instansi pemerintah dan swasta.
"Kebijakan ini diambil untuk menyelaraskan kebijakan larangan mudik," ujar Atmaji.