Home Kesehatan Masyarakat Siak Diminta Salat Idul Fitri di Rumah

Masyarakat Siak Diminta Salat Idul Fitri di Rumah

Siak, Gatra.com - Asisten I Setdakab Siak Budhi Yuwono mengajak masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah daerah untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah karena Pandemi Covid-19.

Ajakan itu disampaikan Budhi sesuai dengan hasil kesepakatan antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Siak, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, masyarakat diimbau agar tidak melaksanakan salat Idul Fitri di Mesjid maupun di lapangan.

"Hasil pertemuan itu, salat hari raya tahun ini di rumah saja. Pemerintah Kabupaten Siak tidak akan melaksanakan salat Idul Fitri di Mesjid maupun di lapangan seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Budhi menjawab Gatra.com, Kamis (21/5).

Budhi mengatakan, Bupati Siak juga sudah membuat surat edaran dengan Nomor: 100-Setda-Adminpem/270 tentang Panduan Takbiran dan Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.

Surat edaran itu lanjut Budhi, juga merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020, tentang panduan takbir dan salat Idul Fitri di tengah pandemi Corona.

"Pada intinya, sesuai dengan surat edaran dan fatwa MUI, tahun ini kita tidak meniadakan pawai takbir keliling pada malam Idul Fitri. Namun, takbir dapat dilakukan secara terbatas oleh beberapa orang di dalam Masjid atau Musala, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan cara menjaga jarak dan menggunakan masker. Terus mengimbau agar salat sunah Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti," kata Budhi.

Lebaran tahun ini Pemkab Siak juga mengimbau agar kegiatan open house baik di kediaman bupati, wakil bupati, maupun pejabat daerah lainnya ditiadakan. 

"Kita juga mengajak agar masyarakat khususnya beragama muslimin, untuk tetap menjaga jarak (physical distancing) bila bertemu atau bersilaturahmi dengan sanak saudara," kata dia.

Tidak hanya untuk masyarakat, Pemkab Siak juga mengingatkan agar petugas amil zakat terutama yang berada di masjid atau musala diminta menerapkan protokol kesehatan saat menerima zakat, sehingga kemungkinan terjadinya penularan Covid-19 melalui barang yang diserahkan tidak terjadi.

"Kepada Camat, Lurah, dan penghulu kampung (Kades) juga diminta agar berperang aktif dalam melakukan sosialisasi, pemantauan dan pengawasan terhadap efektivitas pelaksanaan surat edaran tadi," kata dia.

Pemkab Siak, lanjut Budhi, juga meminta kepada tokoh agama, pemuka dan pemangku adat serta tokoh masyarakat, agar ikut membantu pemerintah daerah dalam memberikan pencerahan kepada seluruh masyarakat tentang hal ini.

Sebab, kata Budhi, sinergitas seluruh elemen sangat menentukan agar mata rantai penyebaran wabah ini bisa diputuskan. Apalagi kata dia, di Kabupaten Siak saat ini sudah anyak orang tanpa gejala (OTG).

"Kalau OTG itu, pada dasarnya kita tidak tahu orang itu terkena Corona atau tidak. Namun, tiba-tiba saja orang di sekitarnya positif karena berinteraksi dengan OTG tadi. Maka untuk mengantisipasi, kita hindari kegiatan yang mengundang banyak massa," kata dia.

Semua dilakukan pemerintah, kata Budhi, pada dasarnya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Apalagi Kabukaten Siak saat ini tengah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diajukan oleh Pemprov Riau mulai dari 15-28 Mei 2020.

"Siapa yang tak rindu salat Idul Fitri yang cuma sekali setahun dilaksanakan. Namun karena kondisinya seperti ini, harus kita berlapang dada. Ini dibuat pemerintah juga karena sayang kepada masyarakat. Sebab, kalau udah kena nanti, bukan hanya satu orang saja yang sakit, namun semua orang yang pernah dekat dengannya juga akan merasakannya," pungkasnya.

137