Tegal, Gatra.com -Wali Kota Tegal, Jawa Tengah, Dedy Yon Supriyono menjelaskan keputusannya memperbolehkan salat Idul Fitri di masjid meski Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta bupati dan wali kota mengikuti anjuran pemerintah. Menurut dia, tidak semua masjid di Kota Bahari diperbolehkan menggelar salat Idul Fitri atau salat Id.
"Ini kan tidak semua masjid diperbolehkan salat Id. Hanya masjid-masjid yang besar saja. Di Kota Tegal masjid yang besar ada 10," kata Dedy Yon, Kamis (21/5).
Dedy Yon mengatakan, pemkot tidak dalam posisi memperbolehkan atau melarang salat Idul Fitri di masjid. Namun dia mengatakan, penerapan protokol kesehatan di 10 masjid yang menggelar salat Idul Fitri bisa menjadi percontohan dalam penerapan protokol kesehatan.
"Di 10 masjid itu pelaksanaan ibadahnya sesuai prokol kesehatan," katanya.
Menurut dia, nantinya di 10 masjid yang menggelar salat Idul Fitri akan disediakan bilik disinfektan untuk jemaah laki-laki dan perempuan. Petugas dari Dinas Kesehatan dan Polres Tegal Kota juga akan disiagakan di pintu masuk masjid untuk melakukan pengecekan suhu tubuh.
"Walaupun sudah berwudlu dari rumah, jemaah yang mau salat wajib masuk boks disinfektan, cuci tangan pakai sabun, dicek suhu dan pakai masker," ujar dia.
Dedy Yon mengemukakan, pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid di Kota Tegal juga sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid, musala atau tanah lapang boleh digelar di wilayah yang mampu mengendalikan penyebaran Covid-19.
"Kota Tegal merupakan wilayah yang bisa mengendalikan Covid-19 dari sebelumnya naik drastis sekarang zero," tandasnya.
Sebelumnya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta seluruh kepala daerah mengikuti anjuran pemerintah terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriyah saat pandemi Covid-19. Pemerintah sudah menganjurkan agar pelaksanaan salat Idul Fitri tidak dilaksanakan di masjid atau tanah lapang tetapi di rumah masing-masing.
"Saya meminta kepada kepala daerah se Jateng satu suara mengikuti ketentuan dari pemerintah, Kementerian Agama dan MUI yang menganjurkan melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing," kata Ganjar di Semarang, Rabu (20/5).
Orang nomor satu di Jateng itu pun menyesalkan keputusan bupati dan wali kota yang memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan. Dia juga sudah meminta agar keputusan tersebut ditinjau kembali.