Home Ekonomi RUU Ciptaker, Ormas Islam Dapat Terbitkan Sertifikasi Halal

RUU Ciptaker, Ormas Islam Dapat Terbitkan Sertifikasi Halal

Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Silaturahmi Haji dan Umroh Indonesia (SAHI) Abdul Khaliq Ahmad menyambut baik adanya ketentuan yang mengatur dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) bahwa ormas Islam diberi kewenangan menerbitkan sertifikat halal, yang sebelumnya kewenangan itu hanya milik Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ahmad mengatakan keterlibatan lembaga Islam lain untuk ikut memeriksa halal dalam RUU Ciptaker merupakan sebuah bentuk kemajuan karena dalam undang-undang sebelumnya peluang keterlibatan ormas Islam tertutup.

"Saya lihat ini suatu kemajuan karena dalam undang-undang sebelumnya peluang keterlibatan ormas Islam tertutup,” kata Abdul Khaliq Ahmad dalam seminar online bertajuk 'Kepentingan Publik dalam Omnibus Law: Ada di Mana' yang diselenggarakan Said Aqil Siradj Institut.

"Sebelumnya, kan, hanya MUI yang dilibatkan (sertifikasi halal). Dalam RUU Ciptaker, dibuka sphere lebih luas, mengundang ormas lain. Kita tahu, kompetensi ormas di luar MUI banyak yang memenuhi syarat," katanya.

Menurutnya, Kementerian Agama (Kemenag) harusnya sebagai regulator saja. Sementara itu, untuk mengeksekusi pelaksanaannya diserahkan kepada ormas Islam.

“Soal pelaksanaan bisa diberikan kepada organiasi keagamaan yang dianggap memenuhi persyaratan," katanya.

Ahmad menilai, kondisi ini akan memudahkan para pengusaha yang membutuhkan sertifikasi halal. Karena selama ini, ada jutaan UMKM yang membutuhkan legitimasi halal, tapi berpusat di MUI.

"Sertifikasi halal selama ini tidak mudah. MUI dalam 1 tahun menyelesaikan hanya sekitar 200 ribuan lebih. Padahal, sertifikasi jaminan produk halal yang dibutuhkan mencapai 64 juta. Karenanya, perlu dilibatkan ormas lain yang memiliki kompetensi, seperti NU dan Muhammadiyah, di luar MUI. Kemenag biar menjadi regulator saja," kata Ahmad.

Ahmad menegaskan, memajukan produk halal harus menjadi komitmen bersama. Karena itu, peran ulama di luar MUI juga perlu dipastikan dalam pemeriksaan kehalalan sebuah produk.

"Saya kasih contoh, kehalalan produk yang berasal dari hewan dan dijual oleh pedagang kaki lima itu kan harus jelas. Kalau Kemenag yang mensertifikasi tidak mampu karena keterbatasan SDM, ini perlu diberikan ke Ormas," tambah Ahmad.

228

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR