Home Hukum Sengatan Ulum, Setor Milyaran pada Oknum BPK dan Jampidsus

Sengatan Ulum, Setor Milyaran pada Oknum BPK dan Jampidsus

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan keterangan saksi di bawah sumpah di depan persidangan dalam hal ini Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang bernilai sebagai alat bukti.

"Adanya asas hukum 'satu saksi bukanlah saksi' maka tentu harus dilihat pula dari sisi alat bukti lainnya, setidaknya ada persesuaian keterangan saksi lainnya, alat bukti petunjuk ataupun keterangan terdakwa," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (21/5).

Menurut Ali, JPU KPK tentu sudah mencatat dengan baik keterangan saksi dan nantinya dari seluruh fakta persidangan akan dilakukan analisa yuridis lebih lanjut dalam surat tuntutannya. KPK memastikan, pengembangan perkara akan dilakukan jika setelah seluruh pemeriksaan perkara dalam persidangan ini selesai kemudian berdasarkan fakta hukum.

"Maupun pertimbangan majelis hakim dalam putusannya ditemukan minimal setidaknya adanya dua alat bukti permulaan yang cukup maka tentu KPK tak segan untuk menentukan sikap berikutnya dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," jelas Ali

Dalam persidangan perkara korupsi yakni suap kepada Imam Nahrawi terkait dana hibah KONI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Ulum menyebut bahwa ada pemberian uang Rp3 miliar kepada Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi dan Rp7 miliar kepada Adi Toegarisman yang saat itu menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Persidangan perkara hasil penyidikan KPK itu, Ulum menyebut pemberian uang tersebut terkait temuan BPK di Kemenpora serta penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2017 yang tengah disidik Kejagung.

Menurut Ulum, pemberian uang itu agar Kejung tidak melanjutkan kasus tersebut. Setelah pemberian uang, terbukti bahwa pihak Kemenpora tidak dipanggil-panggil lagi oleh Kejagung. Terkait "sengatan" Ulum, Jampidsus telah memerintahkan untuk mengusut tuntas dan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Miftahul Ulum.

393