Semarang, Gatra.com - Salah satu masjid terbesar di Jawa Tengah yakni Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) memutuskan tidak menggelar salat Idul Fitri 1441 Hijriyah/2020 baik untuk umum maupun internal. MAJT yang mampu menampung jamaah sekitar 30.000 orang ini menataati fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, tausiyah Dewan Pertimbangan MUI pusat, dan tausiyah MUI Jawa Tengah (Jateng).
Ketua PP MAJT, Prof. Dr. KH Noor Achmad M.A, mengatakan, keputusan untuk tidak menggelar salat Idul Fitri atau salat Id untuk kemaslahatan umat muslim serta ikhtiar mencegah meluasnya penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
“Kami memohon maaf kepada umat Islam di Semarang dan sekitarnya yang selama ini selalu melaksanakan salat Id di MAJT. Berharap umat muslim bisa memahami keputusan ini,” katanya didampingi Sekretaris Drs. KH Muhyiddin M.Ag sesuai rapat pimpinan di Aula MAJT di Jalan Gajah Raya Semarang, Kamis (21/5).
Menurut Noor Ahmad, dua masjid besar lainnya di Semarang yakni Masjid Agung Semarang dan Masjid Bairurrahman juga sepakat tidak menyelenggarakan salat Id. Ketiga masjid besar ini, lanjutnya, dijadikan masjid percontohan di Jateng untuk tidak menyelenggarakan salat Id pada 2020. “Berharap masjid-masjid lainnya di Jateng mengikuti dengan tak menggelar salat Id,” harapnya.
Lebih lanjut, Noor Achmad yang juga Sekretaris Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Pusat, menyarankan umat muslim supaya melaksanakan salat Id di rumah secara berjamaah bersama keluarga masing-masing. “Salat Id di rumah kali ini sebagai hal langka dan baru pertama kali terjadi dalam sejarah dunia,” ujarnya.
Terkait salat Id, lanjut Noor Achmad, Wantim MUI Pusat telah mengeluarkan tausiyah tertanggal 20 Mei 2020 yang ditandangani Ketua Prof. Dr. HM Din Syamsuddin MA. Dalam tausiyah Wantim MUI pusat mengimbau kepada umat Islam mentaati Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Wabah Covid 19.
Menyerukan kepada umat Islam menggemakan takbir, tahlil, dan tahmid dari rumah masing-masing dan dari masjid-masjid tanpa jamaah. Serta melaksanakan silaturahim Idul Fitri secara virtual dengan tetap menghayati makna sebagai hari raya kesucian, kekuatan, dan kemenangan. “Bagi umat Islam yang berada di kawasan yang persebaran Covid-19 tidak terkendali atau zona merah agar melaksanakan salat Id Fitri secara berjamaah bersama keluarga di rumah masing-masing,” ujar Noor Achmad.
Sedangkan yang berada di kawasan persebaran Covid-19 di zona hijau atau terkendali dapat menunaikan salat Id di masjid dan lapangan dengan tetap menerapkan protocol kesehatan. “Penentuan zona merah atau hijau diputuskan melalui musyawarah antara pemerintah beserta MUI, dan ormas-ormas Islam,” kata mantan Rektor Universitas Wahid Hasyim Semarang ini.