Jakarta, Gatra.com - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 dipastikan akan dilaksanakan secara daring, mengingat adanya protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta Pemerintah Daerah segera menetapkan petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020 untuk wilayah masing-masing.
Dijelaskan Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad, Selain penetapan zona, kuota, dan jalur PPDB, pedoman teknis tersebut juga harus mengatur tata cara PPDB di masa darurat Coronavirus Disease (COVID-19).
"PPDB tetap dilakukan tetapi kita dorong secara daring. Kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran, tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan," kata Hamid di Jakarta, Kamis (21/5).
Hamid menjelaskan, untuk daerah yang membutuhkan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring, maka dapat mengajukan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud. Sebagaimana merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
"Kami mengimbau dinas pendidikan yang belum menetapkan tata cara pelaksanaan PPDB di masa darurat Covid-19, baik secara daring, luring, atau campuran, agar segera menetapkan tata cara tersebut," pungkas Hamid.