Semarang,Gatra.com - Dinas Perdagangan Kota Semarang menegaskan bakal menjatuhkan sanksi bagi bagi pengelola pusat pembelanjaan modern (mall) apabila tidak menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. "Untuk pengelola mall yang tidak menerapkan protokol kesehatan yang berlaku, tentu ada sanksi dari aparat penegak hukum," tegas Kepala Dinas Perdangan Kota Semarang Fravarta Sadman saat melakukan patroli di Paragon Mall Semarang, Rabu (20/5).
Ia menjelaskan, dalam waktu seminggu terakhir penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) non PSBB, pihaknya akan terus melakukan pemantauan di pusat pembelanjaan modern yang ada di Kota Semarang. "Di Paragon mall sendiri ini kita sudah yang ke empat. Kami awali di Citraland, Swalayan Ada, dan Java Mall. Namun, hari ini di Paragon Mall sekaligus juga diadakan tes swab pengunjung secara acak," imbuhnya.
Dalam patroli yang ia lakukan, pihaknya ingin melihat apakah protokol kesehatan seperti penyediaan hand sanitizer, alat pengukur suhu dan penggunaan masker telah dilaksanakan oleh pedagang ataupun pengunjung. "Kami juga melihat bagaimana respon pengelola mall apabila ada pengunjung atau karyawannya yang tidak menggunakan masker," paparnya.
Selain itu, pihaknya juga melihat bagaimana pembatasan-pembatasan yang dilakulan di kasir atau tempat pembayaran lainnya. "Apakah bisa jaga jarak atau tidak. Apakah ada batas yang diterapkan antara petugas kasir dengan pembeli," imbuhnya.
Peraturan yang hampir sama juga diberlakukan di seluruh pasar tradisonal di Kota Semarang. Seluruh pasar tradisional kini telah dilengkapi dengan tempat cuci tangan beserta sabun, dan kewajiban menggunakan masker bagi seluruh pedangan dan pembeli. "Pembeli yang tidak memakai masker kami larang untuk memasuki pasar. Untuk pedagang yang tidak memakai masker langsung kami minta untuk menutup jualannya. Besok baru boleh berjualan lagi dengan memakai masker," tegasnya lagi.