Jakarta, Gatra.com - Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengundur batas kepastian yang disetujui atau tidaknya pelaksanaan haji 1441 H / 2020 M. Setelah sebelumnya memberikan batas waktu hingga Rabu 20 Mei. Kali ini Kemenag pun kembali memundurkan batas waktu kepastian haji hingga awal Juni 2020.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, keputusan untuk mengundur jadwal pengumuman diputuskan setelah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo. Ada alasan yang melatar belakangi sehingga keputusan tersebut diundur.
Pertama, dalam arahan Presiden Joko Widodo, kata Menag agar batas penyampaian pengumuman diundur dengan harapan ada perkembangan baik di Indonesia dan Arab Saudi.
“Semoga ada perkembangan baik yang terkait penanganan Covid-19, baik di Indonesia maupun Arab Saudi," kata Menag Fachrul Razi di Jakarta, Rabu (20/05).
Alasan kedua, lanjut Menag, hingga saat ini telah tampak ada geliat persiapan penyelenggaraan haji yang dilakukan pemerintah Arab Saudi. Hal itu antara lain misalnya pemasangan tenda-tenda di Arafah oleh Muassasah Asia Tenggara. Sejak 17 Mei lalu, tenda di Arafah juga sudah mulai terpasang.
“Alasan ketiga, saat ini di Indonesia masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020. Semua pihak diharapkan dapat melakukan koordinasi dalam mengefektifkan PSBB ini agar Covid-19 dapat segera tertangani,” katanya.
Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar menambahkan, pihaknya juga telah mendapat informasi dari Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebril.
"Saya juga sudah bersurat ke Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI agar bisa ikut mengkomunikasikan masalah kepastian haji tahun ini melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta," kata Nizar.
Dia menyebut, apapun keputusan terkait haji 2020, Kemenag siap menjalankannya. Sebab, Kemenag sudah menyiapkan mitigasi atas kemungkinan skenario penyelenggaraan haji tahun ini, apakah haji batal atau tetap dilaksanakan.
“Mitigasinya sudah kami siapkan sehingga apapun keputusannya nanti, kami siap melaksanakan,” kata Nizar.
Bersamaan penyiapan mitigasi, persiapan penyelenggaran ibadah haji 1441H juga terus dilakukan.
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang masih dibuka dan akan berakhir hari ini.
Persiapan layanan di Arab Saudi juga sudah dilakukan, meskipun prosesnya belum sampai pada pengadaan persiapan karena ada surat Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Nomor 410711030 tanggal 11 Rajab 1441H / 6 Maret 2020.
Surat tersebut menjelaskan tentang apa yang harus dicari guna mendukung apa yang baru saja dijelaskannya masalah Covid-19.
“Jadi persiapan di Arab Saudi belum selesai, saat ini Kementerian Agama belum melakukan penandatanganan kontrak pembayaran uang muka atas pelayanan jemaah haji di Arab Saudi,” katanya.