Home Ekonomi PHK Karyawan, Bijakkah Saat Krisis Covid-19?

PHK Karyawan, Bijakkah Saat Krisis Covid-19?

Jakarta, Gatra.com – Menurunnya kinerja perusahaan di masa pandemi Covid-19 berdampak pada pemutusan hubungan kerja karyawan. Beberapa industri yang mengalami penurunan omset bisnis secara tajam memilih opsi untuk “merumahkan” karyawan untuk menekan beban biaya tenaga kerja yang tinggi. Namun benarkah PHK menjadi cara yang efektif untuk menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan?.

Legal Partner Grant Thornton Indonesia, Kurniawan Tjoetiar mengatakan perusahaan perlu mempertimbangkan beberapa hal sebelum mengambil keputusan layoff karyawan. Bila keputusan tersebut diambil, perusahaan harus memastikan keputusan memutus hubungan kerja itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku umum.

“Saya mau melayoff karyawan, apa yang harus diperhatikan?. Itu ruwet jawabannya karena terlepas dari situasi pandemi yang ada saat sekarang ini sebetulnya tidak ada relaksasi peraturan oleh pemerintah. Artinya kontrak kerja itu kan sifatnya kontrak dua pihak, kalau perusahaan mau memberhentikan karyawan, itu kan enggak bisa sepihak sebetulnya,” ujar Kurniawan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (19/5).

Baca juga: Selamatkan Perusahaan Saat Pandemi? Ini Resep Grant Thornton

Menurutnya mekanisme yang berlaku bisa proses tripartit, bipartit, bahkan penyelesaian sengketa hubungan industrial. Meski demikian, Kurniawan memandang masih ada perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak atas alasan kondisi darurat atau kegentingan di masa krisis.

“Kita juga cukup paham dengan kondisi yang ada saat ini banyak sekali perusahaan yang sudah melayoff karyawan secara sepihak sebetulnya. Cuma kalau yang terdampak itu, karyawan-karyawan yang di level buruh mungkin mereka tidak punya daya tawar yang cukup untuk mengatakan tidak, untuk berproses di pengadilan itu akan memakan biaya,” katanya.

Lalu kondisi seperti apa yang memungkinkan perusahaan untuk melakukan layoff karyawannya?. Kurniawan menyebut penting bagi manajemen perusahaan menghitung untung-rugi dilakukannya layoff terhadap karyawan. Jangan sampai keputusan tersebut malah menjadi “bumerang” bahkan merugikan perusahaan di masa mendatang.

Baca juga: Perusahaan Penting Membangun Resiliensi di Tengah Pandemi

“Kalau ditanya kapan akan melakukan layoff, pertama kali harus dihitung biaya layoff dengan biaya rescue bisnis, untuk melanjutkan usaha. Karena kalau kita bicara usaha sangat bergantung pada karyawan. Apakah karyawan terampil atau pegawai terampil yang kita putuskan. Kalau jawabannya pegawai terampil kita putuskan, dapatnya gampang enggak? Kalau situasi ini berakhir terus perusahaan mau mulai usaha? Itu juga harus jadi pertimbangan,” ujarnya.

Cara yang paling fair menurutnya adalah win-win solution antara manajerial dengan karyawan. “Ketimbang melakukan sesuatu yang drastis, kira-kira ada ruang enggak negosiasi antara perusahaan dan karyawan. Misalnya dalam hal [insentif] perumahan, gajinya separuh selama masa pandemi, karena kenyataannya memang tidak bisa bekerja maksimal”.

Menurutnya pendekatan dan lobi manajemen akan sangat membantu proses negosiasi dengan pihak karyawan. “Mudah-mudahan sepanjang ada transfaransi dari manajemen dan disampaikan dengan baik, saya rasa ini lebih baik ketimbang langsung melakukan sesuatu tindakan yang drastis yang pada akhirnya berdampak pada saat kita mau melanjutkan usaha,” pungkasnya.

1218