Home Ekonomi Semen Gresik Larang Karyawannya Terima Parcel Lebaran

Semen Gresik Larang Karyawannya Terima Parcel Lebaran

Rembang, Gatra.com - PT Semen Gresik berkomitmen mewujudkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam berbagai aktivitas. Salah satunya komitmen antikorupsi, itu diwujudkan melalui larangan menerima gratifikasi dari para rekanan maupun pemangku kepentingan lainnya kepada seluruh karyawan perusahaan.

Kepala Departemen Komunikasi dan Hukum PT Semen Gresik Gatot Mardiana mengatakan kebijakan larangan menerima gratifikasi termasuk parcel lebaran, hal ini selaras dengan instruksi dari induk perusahaan, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) maupun Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Selain berupa parcel lebaran, larangan hadiah juga dalam bentuk uang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan dan lain sebagainya.

Larangan untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun itu ditujukan kepada Dewan Komisaris, Direksi, maupun karyawan dalam rangka Hari Raya Keagamaan maupun hari-hari lainnya. Larangan menerima parcel lebaran ini juga bagian dari upaya internalisasi budaya antikorupsi di lingkup perusahaan.

"Jika ada informasi terkait pelanggaran komitmen SEMEN GRESIK BERSIH ini, mohon dapat disampaikan kepada kami melalui email [email protected]," kata Gatot, Rabu (20/5).

Menurutnya, komitmen SEMEN GRESIK BERSIH ini juga diwujudkan dalam berbagai bentuk lainnya. Salah satunya berupa kegiatan seminar online bertema "Korupsi Dalam Perspektif Korporasi" yang baru saja digelar dan wajib diikuti seluruh karyawan perusahaan.

"Prinsip ini juga akan mendorong kinerja dan sekaligus menggenjot daya saing perusahaan makanya kita terus perkuat komitmen itu dalam berbagai aktivitas yang dilakukan," ujar Gatot.

Terpisah, Kajari Rembang Riyadi Bayu mengapresiasi komitmen SEMEN GRESIK BERSIH. Ia menyarankan agar seluruh jajaran PT Semen Gresik bisa meniru langkah yang dilakukan Presiden RI Joko Widodo saat menerima pemberian dari pihak lain.

Yakni dengan melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa dinilai apakah pemberian itu dilakukan terkait dengan jabatan, wewenang tertentu dan bagian dari gratifikasi.

"Jadi jangan dinilai sendiri, biar lembaga berwenang yang memberi penilaian. Gratifikasi bisa meliputi uang, barang atau bentuk lainnya," kata Riyadi.

275