Jakarta, Gatra.com - Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma (Unanda), Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Dr. Abdul Rahman Nur, S.H., M.H., mengatakan, masyarkat hukum adat sudah menerapkan sistem ketahanan pangan jauh sebelum terjadi pandemi Covid-19 dan sebelum pemerintah mengetahui istilah tersebut.
"Sebelum pemerintah mengenal istilah ketahanan pangan, sistem itu sudah terbangun di masyarakat adat," kata Abdul Rahman dalam webinar bertajuk "Peranan Masyarakat Adat Dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan di Tengah Pandemi Covid-19", Selasa (19/5).
Menurutnya, masyarakat adat atau hukum adat di berbagai wilayah seperti di Baduy dan lain-lain sudah membuat lumbung pangan untuk menjaga ketersediaan pangan mereka.
Mereka juga mempunyai pengetahuan luar biasa agar pangan yang disimpan bisa tahan lama tanpa pengawet kimia. Pangan yang mereka simpan bisa bertahan lama dan bisa digunakan jika menghadapi musim paceklik, misalnya.
"Mereka punya pegetahuan yang luar biasa. Karena mereka juga menceritakan bagaimana orang tuanya menghadapi masa paceklik. Degan situasi itu, mereka sudah menyiapkan lumbung-lumbung padi," ungkapnya.
Bahkan, lanjut Abdul Rahman, di daerah Seko, masyarakat adatnya memiliki padi lokal yakni tarone yang tahan lama. "Ini belum ada di wilayah ?lain, jika disimpan di lumbung padi bisa bertahan 10-20 tahun," katanya.
Menurut Abdul Rahman, kearifan masyarakat hukum adat ini merupakan upaya mereka menjaga stok pangan termasuk jika terjadi wabah atau bencana, mereka masih bisa bertahan sangat lama.
"Itulah yang mengamakan untuk menghadapi mislanya wabah seperti corona, kekeringan atau terjadi perubahan iklim, mereka bisa bertahan hingga 20 tahun, itu mereka sudah memliki sistem," katanya.
Bukan hanya soal urusan mengamankan stok pangan, masyarkat adat juga mempunyai berbagai aturan di antaranya tentang pengaturan uang, menjaga kelestarian alam, dan lain-lain.
"Tallina Rongkong ini sama sebuah konstitusi yang dibuat oleh masyakat adat Rongkong, Luwu Utara, Sulsel. Ada beberapa poin yang mejadi kesepakatan masyakat dan tidak boleh di Langgar. Jadi Talli ini sama dengan sumpah," katanya.
Salah satu poin dari "konstitusi" masyarakat adat Rongkong itu kira-kira isinya bahwa Rongkong merupakan bumi yang indah dan tidak boleh ada kejahatan di dalamnya.
"Di Rongkong itu ada kantor polisi setingkat Polsek tapi jarang sekali melihat polisi. Saya tanya, kenapa di sini tidak ada polisi? Karena meskipun mereka tidak di Rongkong, akan tetap aman karena masyakat betul-butul patuh dan menjaga," katanya.
Kalau misalnya ada orang yang ?dompet atau barangnya jatuh, itu tidak akan hilang. "Akan tetap di situ, atau ada yang ambil dan cari pemiliknya," kata Abdul Rahman.