Jambi, Gatra.com - Gubernur Jambi, Fachrori Umar resmi melarang umat islam menggelar takbiran dan meramaikan masjid serta menggelar salat Idulfitri 1 Syawal 1441H/2020 di tengah pandemi Covid-19.
"Sebaiknya dilakukan secara berjamaah bersama anggota keluarga inti maupun sendirian di rumah masing-masing," ujar Jubir Pemprov Jambi, Johansyah, Selasa (19/5).
Johansyah mengatakan, masyarakat juga dilarang menggelar acara halal bi halal atau open house dan berkunjung silaturahmi ke sanak keluarga seperti tahun biasanya. Kegiatan seperti ini sejatinya bisa dilakukan melalui media sosial atau video call saat perayaan lebaran.
"Karena angka penularan virus corona terkonfirmasi positif, PDP dan ODP cenderung mengalami peningkatan," kata Johansyah.
Menurutnya, larangan ini merupakan kesepakatan antara Ketua MUI Provinsi Jambi Handri Hasan, Kepala Kemenag Provinsi Jambi Muhammad dan Gubernur Jambi Fachrori Umar tentang pelaksanaan takbir dan salat Idulfitri dalam situasi wabah Covid-19. Johansyah mengatakan, mengingat bahwa hukum salat ini adalah sunah muakad, diperbolehkan dilakukan secara berjamaah di masjid, lapangan dan berjamaah bersama anggota keluarga atau sendirian di rumah. Surat ditembuskan ke Mendagri, Menag, Ketum MUI, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi dan Danrem 042/Gapu.
Kemudian menimbang beberapa kaidah fikhiyah, lanjut Johansyah, pertama tidak boleh membahayakan diri dan orang lain. Kedua, menolak masfadah atau bahaya lebih diutamakan dari pada mencari maslahah atau kebaikan. Ketiga, kesulitan menyebabkan adanya kemudahan. Keempat, kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus mengikuti kemaslahatan atau kebaikan. Dan kelima, apa yang tidak dapat dilaksanakan tidak boleh tinggalkan seluruhnya. .
"Itu kesepakatan kanwil agama, MUI dan gubernur," ujar Johansyah.
Surat edaran ini justru berbanding terbalik, tak maksimal. Karena tak tertulis larangan beraktivitas di tempat pembelanjaan. Pantauan Gatra.com di Kota Jambi, di tempat pusat perbelanjaan masih beroperasi dan ramai dipadati pengunjung. Aktivitas kerumunan masa tak terhindarkan lagi. Beberapa di antara pembeli dan pedagang masih ada yang tidak mengenakan masker bahkan social distancing atau menjaga jarak aman.
Keramaian terpantau padat di kawasan mall, pertokoan di Mayang, kawasan Kambang, Sipin dan sejumlah pertokoan lainnya. Serbuan ini telah berlangsung 10 hari menjelang lebaran sejak siang hingga malam hari tetap banyak, mulai dari membeli pakaian, perabotan hingga kebutuhan lainnya. Bukan hanya Gubernur Jambi, Wali Kota Jambi Syarif Fasha juga menggeluarkan larangan tersebut.
"Kan sudah ada edaran wali kota. Kita tim gugus Provinsi dan kota akan menjaga pusat perbelanjaan agar mengikuti protokol kesehatan," ucap Johansyah.
Untuk diketahui, hingga saat ini pasien terkonfirmasi positif berjumlah 84 orang dan empat orang dinyatakan sembuh. Kasus PDP 69 orang, ODP 96 orang, dan sedang menunggu hasil uji swab 29 orang. Kasus tertinggi berada di Kota Jambi dengan jumlah 26 orang, Merangin 18 orang, Muaro Jambi 9 orang, Kota Sungai Penuh 9 orang dan 1 sembuh, Tanjab Barat 6 orang dan 1 sembuh, Batanghari 5 orang, Bungo 3 orang dan 1 sembuh, Tebo 3 orang dan 1 sembuh, Sarolangun 3 orang, Kerinci 1 orang dan Tanjab Timur 1 orang.
Sedangkan sembuh baru empat orang. Dia, Sekda Tebo, Teguh Arhadi sebagai pasien pertama. Kedua, ipar Gubernur Jambi Fachrori Umar berinisial IS berusia 65 tahun pasien 03 asal kabupaten Bungo. Ketiga, warga Kota Sungai Penuh inisial MI berusia 48 tahun pasien 07 sebagai klaster Gowa. Dan keempat, warga Tanjab Barat inisial NY berusia 42 tahun pasien 05.
Dalam upaya penanganan virus, Pemprov Jambi telah mengalokasikan anggaran tambahan dari Rp11 miliar menjadi Rp211 miliar bersumber pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020. Sedangkan Kota Jambi Rp47 miliar.