Karanganyar, Gatra.com - Sebanyak 62 perusahaan sanggup membayar tunjangan hari raya (THR), dari total 600 perusahaan di Kabupaten Karanganyar. Mayoritas mengalami hambatan dalam memberi upah dan THR, terutama di tengah himpitan pandemi Covid-19.
Plt Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Karanganyar, Martadi mengatakan tak semua perusahaan di wilayahnya berskala besar. Sebagian hanya memiliki karyawan tak sampai 10 orang.
"Kami hanya menyarankan urusan itu diselesaikan dua belah pihak melalui negosiasi. Bisa dengan cara menunda atau mengangsur THR karyawan," katanya kepada wartawan di Karanganyar, Selasa (19/5).
Ketika disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan, jika tidak membayar THR, Martadi menyatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi.
"Kita hanya mengimbau perusahaan agar membayar THR karyawan mereka. Jika tidak sanggup, kami hanya mencatat dan melaporkannya ke provinsi. Nanti bagian pengawasan tingkat provinsi yang akan memberikan sanksi," ujarnya.
Terpisah, ketua Forum Komunikasi Serikat Buruh Karanganyar. Eko Supriyanto, menyayangkan jika masih ada perusahaan yang belum membayar THR para karyawannya.
"Jika masih ada perusahaan tidak membayar THR, maka hal itu adalah salah sikap ketidakadilan perusahaan kepada karyawan. Untuk itu, kami minta agar segera dibayarkan. Kawan-kawan SP di tingkat pusat juga telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung," tukasnya.
Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Anung Marwoko meminta dinas terkait menghimpun data permasalahan ketenagakerjaan di masa pandemi. Itu merupakan bahan perumusan kebijakan DPRD dalam melindungi para pekerja dan memberi solusi para pengusaha.