Jakarta, Gatra.com - Boyamin Saiman, Koordionator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tidak puas jika hanya para pembantu presiden yang hadir pada sidang gugatan Perppu Corona di MK, Rabu, 20/05. Meskipun mereka hadir full tim sekalipun. "Kami sebenarnya ingin Presiden Jokowi yang hadir langsung karena dalam surat panggilan MK disebut mendengar keterangan Presiden yang menandatangani Perppu Corona sehingga kami sangat membutuhkan kehadiran Presiden Jokowi untuk menyampaikan secara langsung dari lisannya sendiri untuk menjelaskan dibutuhkannya Perppu dalam menghadapi Corona khusus urgensi kekebalan pejabat sebagaimana rumusan pasal 27 Perppu," kata Boyamin kepada Gatra.com, 19/05.
"Jika yang hadir hanya level menteri maka kita dan seluruh rakyat Indonesia pasti kurang puas dikarenakan sebaik apapun menteri menjelaskan materi Perppu akan timpang dikarenakan bukan dari pucuk pimpinan pemerintahan. Kami ingin mendengar langsung dari sang dirijen negeri ini akan dibawa kemana irama negeri ini untuk menghadapi Corona dengan gemilang," katanya.
"Jika yang datang para menteri dan jaksa agung, kita tidak bisa menolaknya karena tidak ada ketentuan rigid yang mengaturnya apakah Presiden harus hadir sendiri atau diwakili, untuk itu sepenuhnya kita serahkan kepada Majelis Hakim MK untuk menerima atau menolak kehadiran para pembantu presiden tersebut," katanya.
Terlepas siapapun yang hadir maka harus mampu menjelaskan urgensi kekebalan absolut pejabat sebagaimana rumusan pasal 27 Perppu Corona dan jika penjelasannya tidak memadai maka jangan salahkan Hakim MK memutuskan untuk membatalkan pasal 27 Perppu Corona. "Kami yakin Hakim MK akan mengabulkan gugatan untuk membatalkan kekebalan absolut pejabat yang tertuang dalam pasal 27 Perppu Corona," katanya.