Home Kesehatan Masuk Zona Merah, Warga Cimahi Diminta Idul Fitri di Rumah

Masuk Zona Merah, Warga Cimahi Diminta Idul Fitri di Rumah

Cimahi, Gatra.com - Wilayah Kota Cimahi menjadi salah satu dari 14 daerah di Jawa Barat yang masuk zona kewaspadaan Covid-19, dengan status merah. Dengan status tersebut, Pemerintah Kota Cimahi meminta warga menjalankan salat Idul Fitri 1441 H di rumah. 

"Sesuai imbauan wali kota sebisa mungkin salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah. Bagaimanapun untuk saat ini hadirnya kerumunan orang sangat berisiko penularan COVID-19," kata Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penangananan Covid-19 Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, Selasa (19/5). 

Diketahui, Jawa Barat membagi daerah ke dalam 5 level kewaspadaan Covid-19. Level 5 atau zona hitam (kritis), level 4 atau zona merah (berat), level 3 atau zona kuning (cukup berat), level 2 atau zona biru (moderat), dan level 1 atau zona hijau (rendah).

Menurut Dikdik, Kota Cimahi masuk dalam zona merah sehingga pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan diperpanjang hingga dua pekan mendatang. Ia minta masyarakat disiplin menerapkan physical distencing terutama ditempat-tempat keramaian. 

"PSBB akan diperpanjang, kita menekankan PSBB periode ketiga, ini protokol kesehatan harus menjadi yang utama selain pembatasan kewilayahan. Kita akan tertibkan pasar dan pusat keramaian," ucapnya. 

Berdasarkan data Pusat Informasi COVID-19 Kota Cimahi, total kasus positif COVID-19 ada 79 kasus. Dengan rincian 3 orang meninggal, 19 sembuh, dan 51 masih dalam perawatan. 

679