Semarang,Gatra.com - Fathur Rokhman Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengaku siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh dosen nonaktif Unnes Sucipto Hadi Purnomo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Melalui kuasa hukumnya Muhtar Hadi Wibowo, Rektor Unnes menjelaskan, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan majelis terlebih dulu. Sebab pada 20 Mei mendatang gugatan masih dalam tahap awal dengan agenda pemeriksaan dismisal (persiapan). Tahap inilah yang akan menentukan layak tidaknya sebuah gugatan untuk dibacakan dalam persidangan. Tahap ini juga memberi kesempatan untuk berdamai "Kami siap menghadapi gugatan tersebut. Tapi kami akan menunggu hasil pemeriksaan majelis dahulu," ujar Muhtar, Selasa (19/5).
Muhtar menegaskan, akan membuktikan objek sengketa yakni SK Rektor Unnes tentang penonaktifkan Sucipto dari tugas dosen sesuai secara prosedur dan dibenarkan substansinya secara hukum. "Semoga majelis hakim yang menangani perkara ini memutuskan untuk menolak gugatan tersebut," katanya.
Menurut Muhtar, perkara ini sebenarnya untuk memproses intruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memeriksa Sucipto karena diduga telah melakukan pelanggaran tingkat berat. "Untuk itu sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, demi mempermudah pemeriksaan yang bersangkutan maka diterbitkanlah SK pemberhentian sementara sampai ada putusan akhir," jelasnya.
Atas nama Rektor Unnes, Muhtar meminta masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial. Apalagi dalam persoalan ini yang bersangkutan adalah seorang dosen di universitas negeri. "Tolong lah kalau bikin status itu yang baik - baik yang enak dibaca. Fokus mengajar, melakukan penelitan agar ilmunya dapat bermanfaat untuk orang banyak," imbaunya.