Home Hukum Iptu Hiswanto Adi Dikira Tersangka Teroris Saat Tiba di Batam

Iptu Hiswanto Adi Dikira Tersangka Teroris Saat Tiba di Batam

Batam, Gatra.com - Tiba di Batam, Kepri, Selasa (19/5), Iptu Hiswanto Adi oknum anggota Polda Kepri yang menjadi tersangka penggelapan 83 unit mobil mewah sempat dikira tersangka teroris. Iptu Adi ditangkap ketika lari ke Kabupaten Pelalawan, Riau,

Dibawa menggunakan kapal ferry melalui Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam, Iptu Adi sontak menjadi tontonan para penumpang lainnya. Oknum polisi tersebut digiring oleh personil Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepri bersenjata lengkap membuat penasaran warga.

Salah seorang penumpang yang menggunakan armada Kapal Ferry Dumai Line Hasnawi Patmos menceritakan rasa penasarannya, saat awal berlayar dari Dumai, Riau tersangka Adi dikawal ketat oleh sekelompok orang berbadan tegap berpakaian hitam.

“Tak tau kasusnya apa orang yang diborgol itu. Kabar yang beredar dikalangan penumpang dalam kapal sejak tiba di Karimun, Kepri, orang itu tersangka kasus terorisme. Namun kebenaranya informasi itu belum pasti, setelah tiba di pelabuhan tambah banyak polisi yang berjaga,” katanya, pada Gatra.com, di Batam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart menerangkan, tersangka penggelapan dan penipuan  yakni oknum polisi berpangkat Inspektur Satu (Iptu) itu diamankan oleh personil gabungan dari Polres Pelalawan, Riau bersama Jatanras Polda Kepri di sebuah rumah kost di Kabupaten Pelalawan, Riau, Minggu (17/5).

“Namun karena transportasi minim, di Provinsi Riau telah melakukan penerapan PSBB, hari ini baru dapat di bawa ke Batam, Kepri untuk di adili.  Kuat dugaan tersangka bukan hanya menjadi otak pelaku kasus pidana penipuan dan penggelapan, tetapi juga sebagai aktor pemalsuan dokumen kendaraan,” katanya.

Dalam kasus ini, kata Harry, tim jatanras Polda Kepri telah berhasil mengamankan empat orang tersangka yakni RA, R, W dan oknum polisi tersebut. Selain itu barang bukti yang telah dibawa ke Mapolda Kepri berupa 16 unit mobil mewah. Kasusnya terungkap, berdasarkan laporan masyarakat yang merasa dirugikan dari aktifitas jual-beli kendaraan.

“Keempat tersangka mengaku telah menjalankan aksi kriminal ini selama tiga tahun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka akan dijerat Pasal berlapis yakni 378, 372 dan 263 KUHPidana tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen negara, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.

8227