Semarang,Gatra.com - Dosen nonaktif Universitas Negeri Semarang (Unnes) Sucipto Hadi Purnomo kembali melayangkan gugatan kepada atasannya sendiri Rektor Unnes Fathur Rokhman. Gugatan ini dilayangkan pada 11 Mei 2020 lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Kuasa Hukum Sucipto Hadi dari LBH Semarang Herdin, menjelaskan gugatan ini berkaitan dengan Surat Keputusan Rektor Unnes Nomor B/167/UN37/HK/2020 tentang pembebasan sementara Sucipto dari tugas dosen.
"Ada dua hal yang menjadi gugatan dalam perkara ini. Pertama, prosedur penerbitan SK pembebasan tugas dan kedua tentang substansi SK tersebut," ungkapnya, Selasa (19/5).
Herdin menilai, sanksi pembebasan tugas sementara yang diberikan oleh Fathur Rokhman melalui SK tersebut hanya untuk kepentingan kelancaran pemeriksaan. Sebab, SK tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Pada pasal 27 disebutkan PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasannya langsung sejak yang bersangkutan diperiksa," imbuhnya.
Untuk itu, dalam hal ini Sucipto masih tetap mendapatkan hak - hak kepegawaiannya sesuai aturan perundang-undangan.
"Jadi pembebasan tugas sementara yang terima oleh Sucipto bukanlah sanksi, karena hanya untuk kelancaran pemeriksaan," tegasnya.
Selain itu dalam PP 53 dijelaskan, pembebasan tugas sementara hanya diberlakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
"Sucipto ini hanya dosen biasa. Jadi pembebasan tugas yang klien saya dapatkan tidak tepat karena menyalahi maksud dan tujuan dari PP 53," tambahnya.
Prosedur pembebasan tugas yang dilakukan oleh Rektor Unnes juga tidak tepat. Pasalnya, orang yang paling berwenang untuk membebastugaskan Sucipto dari tugas dosennya ialah atasannya langsung, yakni Dekan Fakultas Bahasa dan Seni (FBS).
"Seandainya Sucipto adalah seorang pejabat struktural di FBS Unnes pun dan kemudian diduga melakukan pelanggaran disiplin, maka yang berhak untuk membebastugaskan adalah dekan FBS bukan rektor," paparnya.
Sebelumnya diketahui, Sucipto dinonaktifkan,diduga lantaran dianggap menghina Presiden Jokowi dan cucunya Jan Ethes, melalui status unggahan di akun Facebook miliknya.
Dalam unggahan di laman Facebook tertanggal 10 Juni 2019, ia menuliskan "Penghasilan anak-anak saya menurun drastis pada lebaran kali ini. Apakah efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes?".